JAKARTA (14 Juli): Desain baru parliamentary threshold atau ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan politik masyarakat dan efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi Ambang Batas Parlemen' yang digelar Partai NasDem di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).Diskusi tersebut membahas disertasi karya mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari, berjudul Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan.Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka kegiatan tersebut. Hadir sebagai narasumber Rani Purwanti Kemalasari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Diskusi dipandu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Sondang Tarida Tampubolon.Rifqinizamy menilai kajian tersebut memberikan perspektif penting bagi pembentuk undang-undang, terutama dalam menghadapi agenda revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Menurut dia, kebutuhan terhadap desain baru ambang batas parlemen juga sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang aturan parliamentary threshold.“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah agar ke depan ada proporsionalitas antara keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan,” ujar Rifqinizamy.Legislator NasDem dari Dapil Kalsel I itu mengatakan, sistem presidensial Indonesia perlu didukung oleh konfigurasi politik yang mampu menciptakan pemerintahan efektif. Namun, di sisi lain, aturan ambang batas parlemen juga harus tetap menjamin suara masyarakat dapat terwakili secara adil.“Jangan sampai sistem presidensial kita tersandera karena multipartai yang sangat ekstrem, sehingga partai-partai di DPR dapat menyandera kepentingan eksekutif, dalam hal ini presiden,” katanya.Menurutnya, penyusunan ulang parliamentary threshold menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, bukan hanya dari sisi penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga dari aspek keadilan dalam representasi politik.Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi dan pembuat kebijakan untuk mencari formulasi ambang batas parlemen yang mampu menjaga demokrasi tetap inklusif sekaligus mendukung pemerintahan yang stabil. (WH/AS/*)