Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil alih dugaan korupsi Pengadaan Kapal Pertamina. Politikus Partai NasDem ini meminta KPK untuk mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi, penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejak awal Februari lalu Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Sahroni memandang keterlibatan KPK diperlukan agar perkara pengadaan kapal senilai 28,4 juta USD tersebut tak menguap. "Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus pertamina dengan jelas. Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih," kata Sahroni seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (12/5/2017). "KPK harus mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus pengadaan kapal di Pertamina," tambahnya. Roni menegaskan, dengan desakan ini sebagai bentuk bahwa KPK tetap dipercaya dan perlu diperkuat. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui, pihaknya tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina. Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati. Sebelumnya lembaga penegak hukum lainnya juga menangani berbagai dugaan kasus korupsi di tubuh Pertamina. 2016 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan ada indikasi korupsi di proyek PT Pertamina di Merak. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga diketahui pernah menangani perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation.