Atasi Ambruknya Infrastruktur, Langkah Cepat Kemen-PU Diapresiasi

21 FEBRUARI 2018, 21:06:56 WIB 2 MENIT BACA 1374
Atasi Ambruknya Infrastruktur, Langkah Cepat Kemen-PU Diapresiasi

Jakarta  Ã¢â‚¬â€œ Berbagai musibah dalam proyek infrastruktur yang belakangan terjadi mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VI Nyat Kadir menyatakan, dirinya menyesalkan terjadinya musibah tersebut. Namun dia juga  mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pekerjaan Umum yang melakukan  penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi.

“Langkah  Kementerian PU yang dengan segera merespon kegagalan konstruksi dengan  melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi, untuk melakukan evaluasi, sudah tepat. Inilah ciri struktur pemerintahan yang  bekerja,” ungkap Nyat Kadir lewat pesan tertulisnya, Rabu (21/2).

Mantan  Walikota Batam ini menyampaikan, masyarakat tidak perlu resah dengan  beberapa kejadian yang terjadi. Sebab sudah ada UU Jasa Konstruksi yang  menjamin setiap proses dalam pembangunan infrastruktur akan dijaga baik-baik mulai dari hulu hingga hilirnya bahkan jaminan setelah  konstruksi selesai.  

“Beri  kesempatan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk melakukan  evaluasi seksama dari hulu hingga hilir pelaksanaan konstruksi yang tercatat bermasalah. Beri kepercayaan dan dukungan kepada pemerintah untuk bertindak tegas memperbaiki kekurangan-kesalahan yang terjadi,”  serunya.

Dia  juga mengajak segenap elemen bangsa untuk terus membangun kepercayaan  terhadap pemerintah dan bangsa ini. “Percaya bahwa pembangunan  infrastruktur bertujuan untuk kemanfaatan bagi rakyat. Percaya bahwa  anak-anak bangsa ini sanggup untuk membangun bangsanya dengan mencurahkan segala keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.  Kepercayaan inilah modal besar bagi pemerintah untuk menyediakan  infrastruktur untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Politisi  NasDem ini beralasan, pembangunan infrastruktur bukan urusan pencitraan  pemerintahan Jokowi. Pembangunan infrastruktur adalah upaya mencapai  visi Indonesia yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. 

“Jadi jangan yang disalahkan Pak Jokowi terus, ini soal amanat undang-undang,” imbuh Nyat Kadir.

Menurutnya,  pembangunan infrastruktur ini kemudian ditegaskan dalam rencana kerja  prioritas dalam lima tahun pemerintahan Jokowi lewat Perpres Nomor 2  Tahun 2015 (RPJMN). Masyarakat tentu butuh pemerintahan yang terampil  bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, salah satunya lewat  pembangunan infrastruktur.