Bila Perlu Hukum Mati Pemerkosa Yuyun

03 MEI 2016, 04:09:13 WIB 1 MENIT BACA 1326
Jakarta - Kasus pemerkosaan yang disertai  pembunuhan terhadap Yuyun (14), Pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat perhatian serius anggota Komisi III DPR RI Anarulita Mukhtar.
Legislator NasDem yang juga berasal dari daerah Bengkulu ini mengatakan dengan tegas, bila perlu pelakunya dihukum mati.
 
“Kejadian ini sangat sadis dan bejat sekali pelakunya. Saya sangat sedih atas terjadinya kasus yang merenggut nyawa seorang remaja wanita,” katanya saat dihubungi, Selasa (03/5/2016)
 
Apalagi di antara para pelaku tersebut kebanyakan pemuda usia dewasa. Dia juga menilai kasus ini terjadi bukan hanya karena  kurangnya moral para pelaku, akan tetapi  juga karena naluri kriminal dan kejahatan seksual.
Meskipun di antara para pelaku ada yang tergolong ABG, harus tetap diberikan hukuman yang berat. Hal ini agar ada efek jera bagi pelaku.
Selain meminta kepada pihak kepolisian agar mengintensifkan keamanan di tempat-tempat  rawan terjadinya kejahatan, Ana mengatakan akan mengawal kasus yang menimpa Yuyun.
 
“Iya setelah kunker ini, (Saya) siap betul-betul mengkawal kasus ini. Toh apalagi sekarang Saya di Komisi III. Itu tugas saya,” ungkapnya.
 
Ana juga berencana akan mendirikan rumah advokasi bagi korban kasus kekerasan seksual seperti kasus Yuyun ini di Bengkulu. Khusus kasus yang menimpa Yuyun, dia berencana akan mendampingi keluarga korban.