BUMN Tak Daftar BPJSK Bentuk Ketidakpatuhan terhadap UU

15 MEI 2017, 06:50:31 WIB 2 MENIT BACA 969
Jakarta - Tidak kurang dari sepuluh Badan Usahan Milik Negara (BUMN) belum mendaftarkan karyawannya masuk BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M. Krishna Syarif ‎blakan-blakan mengenai ketidakpedulian perusahaan-perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke-10 BUMN ini kata Khrisna adalah perusahaan besar. Sayangnya, Krishna tidak mau membeberkan nama-nama BUMN tersebut. Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago geram. Keengganan BUMN tersebut menurutnya, bentuk ketidakpatuhan pada undang-undang. "Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah sebagaimana amanat undang-undang. Jadi, sudah kewajiban BUMN untuk mendaftarkan dan mengintegrasikan DPLK-nya (Dana Pensiuan Lembaga Keuangan) ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap politisi NasDem ini seperti dilansir RMOL.co. Atas kondisi ini dia meminta Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan tindakan tegas ke BUMN tadi. BUMN itu harus dipaksa agar mau melaksanakan undang-undang dan program pemerintah. Rini tidak boleh menunggu BPJS Ketenagakerjaan minta bantuan kepada DPR untuk bertindak. Sebenarnya, lanjut Irma, Komisi IX telah lama meminta Menteri BUMN untuk memberikan perhatian terhadap masalah keikutsertaan BUMN di program BPJS Ketenagakerjaan. Dia pun berharap, Rini dapat merespons permintaan itu dengan baik. "Jika sampai sekarang beliau masih belum juga memberi perhatian, Komisi IX akan mencoba meminta izin Komisi terkait untuk bisa meminta kehadiran Bu Menteri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Makanya, kami berharap ada tindakan dari beliau," pungkasnya.