Buruh Informal juga Butuh Perlindungan Undang-Undang

10 MEI 2016, 21:36:03 WIB 2 MENIT BACA 963
Jakarta – Pada reses masa sidang keempat, Anggota Komisi IX DPR Ali Mahir dicurhati para buruh informal Kabupaten Jepara perihal perlindungan tenaga kerja informal. Para tenaga kerja informal mulai dari petani, nelayan, dan  buruh rumah tangga menganggap selama  ini mereka tidak di lindungi oleh negara dalam sebuah regulasi. Oleh sebab itu mereka meminta Ali agar menginisiasi dan mengusulkan segera ada pembahasan UU tentang perlindungan pekerja informal. “Tidak ada jaminan bagi kami para buruh informal. Sudah hidup pas-pasan, masa iya negara tidak melindungi. Kalau terjadi apa-apa nanti kami mau pegang hukum yang mana?” Ungkap Sinung Prabowo, nelayan dari desa Jlegong Kecamatan Keling, Jepara. Menanggapi permintaan tersebut, Ali Mahir berjanji akan memprioritaskan persoalan tersebut dalam diskusi mini dengan Fraksi untuk kemudian ditindaklanjuti di Komisi IX. Lebih lanjut, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II ini  mengatakan, selama ini fraksi Partai NasDem berkomitmen untuk terus membantu masyarakat terutama para buruh informal. Tujuannya untuk bisa menciptakan kehidupan yang layak dan tentu mendapat perlindungan dari pemerintah. “Kami akan mendorong pemerintah agar segera membahas  UU tersebut,” tegasnya. Selain soal buruh informal, Ali juga menemukan fakta adanya distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan, di Jepara marak dijumpai anak yang sudah tidak sekolah tetapi masih mendapatkan. Padahal salah satu tujuan dikeluarkannya KIP itu adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah dengan baik dan tepat sasaran. Artinya, anak yang sudah tidak sekolah tidak berhak mendapatkan KIP. Untuk itu ia meminta semua masyarakat ikut mengawasi distribusi KIP dan kartu lainnya agar tepat sasaran sebagaimana program pemerintah. Sehingga jika terjadi dugaan penyelewengan distribusi KIP bisa segera dilaporkan kepada pihak terkait.