JAKARTA (14 Juli): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengawal pemulihan kerugian 3.550 orang yang menjadi korban penipuan haji ilegal dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar. Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengungkapkan kasus itu adalah bentuk lemahnya sistem perlindungan jamaah yang ada saat ini. Meskipun, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan. “Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini. Namun, kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jemaah masih perlu diperkuat," ujar Dini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).Dini juga meminta meminta pemerintah pusat melakukan langkah yang lebih agresif untuk melindungi jamaah haji. “Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban," ucapnya.Dini menuntut pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pendaftaran haji agar kasus serupa tidak terus berulang. Satu di antaranya dengan membangun sistem pengawasan hingga menyediakan publikasi penyelenggara haji yang resmi.“Kementerian harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang cepat, serta melakukan edukasi secara masif agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal," ungkap Dini. Oleh karena itu, Dini mendesak agar Kementerian Haji untuk mengawal pengembalian dana dari aparat penegak hukum kepada ribuan korban yang mencapai senilai Rp116,7 miliar.“Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah harus hadir mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.Lebih jauh Dini menambahkan pihaknya juga akan terus mengawasi penyelesaian kasus penipuan ini serta menindaklanjuti potensi kelemahan regulasi. Ia memastikan celah regulasi dimanfaatkan oknum pelaku untuk menipu korban.“Jika masih ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum, maka aturan harus diperkuat dan sanksi diperberat. Negara harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun umrah karena menjadi korban penipuan," paparnya.Menurutnya, kasus penipuan haji ilegal yang diungkap Satgas Haji Polri ini menjadi salah satu kasus dengan jumlah korban dan kerugian terbesar di tahun ini. Karena itu, ia mengingatkan agar hal ini menjadi momentum evaluasi total bagi kementerian terkait. “Kementerian Haji dan Umrah harus menjadikan kasus ini sebagai landasan evaluasi menyeluruh untuk segera menerbitkan kebijakan perlindungan jemaah yang komprehensif. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," pungkasnya. (najib/*)