Jakarta - Penambahan kursi di DPR pada pembahasan revisi UU Pemilu oleh Pansus ditanggapi miring oleh sejumlah kalangan. Dari 560 kursi saat ini, kabarnya akan ditambah 10 sampai 19 kursi. Urgensi penambahan kursi di DPR menjadi isu yang kerap terlontar di tengah minimnya prestasi DPR. Namun demikian, anggota Pansus revisi UU Pemilu Johny G Plate memiliki perspektif tersendiri terkait silang pendapat penambahan kursi tersebut. Dikatakannya, penambahan dan pengurangan kursi merupakan usulannya di Pansus. Johny menilai distribusi kursi yang selama ini diberlakukan, tidak adil. Dari 560 kursi, 315 kursi itu dari pulau Jawa, Bali, dan Madura. Sedang wilayah di luar itu hanya mendapat 245 Kursi. Oleh karenanya, distribusi kursi DPR ia usulkan bukan hanya variabel tunggal jumlah penduduk, tapi juga harus mempertimbangkan geografis luas daratan serta panjang pantai dan luas laut. “Ini yang sedang di exercise bersama pemerintah. Lalu dalam diskusi secara akademik, ada acuannya Kanada atau Australia dan beberapa negara lainnya. Formula menurut pemerintah ada defisit 19 kursi, tapi masih diperdebatkan,†paparnya saat diwawancarai di salah satu televisi swasta di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada praktiknya, redistribusi kursi, menurut Johny, tidak gampang meski secara personal ini adalah usulannya di Pansus. Prisnisp keadilan dan keseimbangan harus menjadi semangat dari UU Pemilu supaya geliat demokrasi dirasakan berbagai lapisan di semua wilayah di Indonesia. Namun demikian, dia sendiri khawatir, kemungkinan redistribusi kursi DPR akan membuat terjadinya turbulensi politik. “Jadi diambil keputusan mana yang mungkin ditambah. Faktor geografi menjadi parameter. Masalahnya komposisi dengan jumlah penduduk itu berapa persen, luas wilayah apa parameternya, luas lautan apa parameternya. Tapi sampai saat ini masih di formulasikan,†ungkapnya. Secara matematis, turbulensi politik yang dikhawatirkan adalah guncangan jika sebuah wilayah yang surplus kursinya ditarik dan didistribusikan untuk daerah lain dengan jumlah kursi yang sama, yakni 560. Namun kemungkinan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan karena resistensi politik pada tataran akar rumput dikhawatrikan akan mengganggu konstelasi politik. Oleh karenanya, menambah kursi menjadi pilihan selain untuk mendistribusikan kursi bagi provinsi Kalimantan Utara juga untuk daerah yang dikategorikan memenuhi variabel. “Satu hal yang untuk menjaga di dapil, di Jabar itu kelebihan, tapi jika diatur akan mengganggu dinamika politik. Menata dapil tidak sederhana. Kami nyatakan di sini belum ada angka 19 itu karena belum diputuskan,†tegasnya. Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR molor tari target selesai April 2017. Hingga menginjak bulan Mei, Pansus masih menggodok isu-isu yang krusial seperti ambang batas parlemen, dan ambang batas pemilihan presiden. Penguatan lembaga seperti pemberian kewenangan kuasi bagi Panwaslu juga menjadi pembahasan. Panwaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pada proses Pemilu.