DPR: Kemenaker Lamban Merespon Persoalan JHT

10 AGUSTUS 2015, 11:01:12 WIB 2 MENIT BACA 1276

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago menilai kinerja Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakhiri terlalu lambat dalam merespon belum kunjung disahkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saat adanya kegaduhan terkait PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait JHT, seharusnya Menaker segera dong melakukan revisi PP tersebut. Beliau kan bisa membentuk tim untuk merevisi PP tersebut. Nah, ini sudah lebih satu bulan belum ada kepastian dari PP terkait Jaminan Hari Tua itu. Saya nilai kok kerja pak Hanif ini seperti tidak profesional saja,” ujarnya, Kamis 6  Agustus 2015.

Padahal, menurut Irma, saat kegaduhan terjadi, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera merevisi PP tersebut.

“Keputusan Pak Jokowi kan sudah jelas, agar segera merevisi PP tersebut, maka cepatlah revisi PP nomor 46 Tahun 2015 itu diselesaikan, jangan menunggu buruh turun jalan lagi,” tuturnya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada laporan pemotongan gaji pekerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, Irma menyebutkan belum ada laporan dari pihak perwakilan pekerja menyoal pemotongan iuran atas pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan per 1 juli 2015.

“Seharusnya tidak boleh ada pemotongan iuran dulu hingga di sahkan PP nya. Tetapi jika operator BPJS Ketenagakerjaan sudah memberlakukan hal tersebut, itu sama saja telah terjadi wanprestasi.  Saya nanti coba akan melakukan pengecekan terlebih dahulu”, jelas Legislator NasDem dari Sumatera Selatan ini.  

“Kami di Komisi IX tentunya akan memberikan teguran keras terkait PP JHT ini saat Raker dan RDP dalam masa persidangan V Tahun 2014-2015. Bukan hanya persoalan itu saja kami akan selalu mengawal kebijakan serta permasalahan ketenagakerjaan. Karena ini sangat krusial dimana hampir 60 % penduduk Indonesia bekerja sebagai buruh kasar,” kata Irma. 

Irma mengaku telah banyak mendapatkan pertanyaan terkait kelanjutan revisi PP 46/2015 ini dari berbagai perwakilan serikat buruh seperti SBSI 1992, Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SP Pelindo) dan Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI).

Dalam pandangannya, persoalan JHT ini menambah daftar masalah pada aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak berpihak pada pekerja. Hal ini tentunya cukup memprihatinkan. Apalagi menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Desember mendatang.

Terkait MEA, Irma memandang perlunya keseimbangan perlindungan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal. Dia berharap pemerintah tidak hanya memperketat keberadaan tenaga kerja asing, namun juga harus memperketat pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih bagi perusahaan yang akan mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan industrial (PHI).