DPR Minta Kemenag Tidak Membebani Jamaah Haji Dengan Kenaikan BPIH 2018

24 JANUARI 2018, 09:29:17 WIB 2 MENIT BACA 1045
Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 2,58 persen atau Rp900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari BPIH tahun 2017. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1). Menurut Lukman Hakim dalam presentasinya menyebutkan, menyikapi adanya pemberlakukan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi, adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan fruekuensi konsumsi. "Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya. Menanggapi rencana kenaikan BPIH,  Komisi VIII DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia. Karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem, Tri Murni mengusulkan agar pemerintah melalui Kemenag dapat menafikan tiga kebijakan baru pemerintah Arab Saudi serta mengoptimalkan dana abadi umat. "Kemenag hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji," kata Tri Murny Sebelumnya, sejak 1 Januari lalu pemerintah Arab Saudi memungut PPN sebesar 5%. PPN itu diterapkan pada sejumlah barang dan jasa, antara lain makanan serta minuman, transportasi lokal, bensin, air dan listrik, pakaian, hotel dan jasa penginapan, layanan telekomunikasi, dan asuransi. Sumber: http://news.metrotvnews.com/hukum/aNrVYBaN-biaya-ibadah-haji-diusulkan-jadi-rp35-8-jut