Jakarta – Di tengah sorotan negatif terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi berencana untuk mengguyur PNS dengan gaji ke-14. Rencana ini telah dimasukkan kedalam skema APBN 2016 sehingga tahun depan PNS bisa menikmati THR pada lebaran mendatang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Luthfi A. Mutty menanggapi hal ini dengan sejumlah catatan. Dia menilai saat ini gaji Aparat Sipil Negara (ASN) yang berlaku memang masih jauh dari kebutuhan hidup pegawai. Namun demikian dia juga mengatakan pemerintah hendaknya mengkaji lebih jauh soal gaji ke-14 bagi para ASN ini. Dihubungi melalui telepon, Rabu (26/8) Lutfy mengatakan pemerintah memperhitungkan renumerasi ASN berdasarkan kinerja agar juga sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada. “Gaji ke 14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi,” tuturnya saat dihubungi melalui telepon Rabu (27/08) Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa renumerasi gaji ke-14 adalah reward ketika PNS bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran. Sebagai pertimbangan Political and Economic Risk Consultancy yang berbasis di Hong Kongkong menunjukan indeks kinerja birokrasi Indonesia masih berada di angka 8 dari skala 0 terbaik dan 10 terburuk, seperti dikutip Koran Jakarta. Nilai ini lebih rendah ketimbang Malaysia dan Thailand yang berada pada kisaran 6.5-7.5. Politisi NasDem pernah menjadi staff ahli Wapres Budiono ini juga menekankan bahwa remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Ia menghimbau pemerintah untuk menstimulasi aparaturnya supaya gesit seperti halnya karyawan perusahaan swasta guna menghasilkan pemerintahan yang efektif dan efisien. “Tirulah Swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya” papar Luthfi. Dia memberi contoh peristiwa dwelling time yang menyeret pejabat yang berada di Kementerian Perdagangan. “Faktanya pada kasus Dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok itu adalah orang pertama yang menerima remunerasi PNS, namun mereka pula yang pertama menyalahgunakan wewenangnya untuk menghimpun kekayaan pribadi” jelasnya Luthfi yang telah menekuni Ilmu Pemerintahan sejak Sarjana Muda hingga Pasca Sarjana ini mengingatkan pemerintah untuk juga berhati-hati terhadap aspek hukum penerapan gaji ke-14. “Kita lihat apakah rencana ini klop dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System atau tidak. Ini harus jelas,” kata politisi dari Dapil Sulawesi Selatan III. Perlu diketahui gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang.