Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menawarkan opsi baru untuk mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam upaya pemberantasan terorisme. Dalam pembahasan terbaru, Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR mengusulkan agar TNI dilibatkan saat ancaman terorisme mencapai level tertinggi. Namun, pemerintah diharapkan dapat menyamakan sikap terkait isu pelibatan TNI ini sebelum membahasnya dengan DPR. Pasalnya, saat ini, pemerintah belum sepakat mengenai keterlibatan militer dalam menangani aksi terorisme selain yang diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu opsi pelibatan TNI yang mengemuka dalam rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) RUU Antiterorisme DPR bersama pemerintah, kemarin, adalah menetapkan skala ancaman untuk mengukur batas pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Mekanisme itu mengacu pada sistem United Kingdom Terror Threat Level di Inggris. Ada beberapa level ancaman aksi terorisme. Mengacu pada sistem Inggris, level itu terdiri dari rendah-moderat-substansial-parah-kritis (low-moderatesubstantial-severe-critical ). Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal, menuturkan, nantinya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang dalam revisi UU Antiterorisme disepakati untuk diperkuat, bertanggung jawab menetapkan eskalasi ancaman ketika terjadi aksi terorisme. â€ÂJadi, jika mau melibatkan TNI, biar TNI turun tangan ketika levelnya sudah paling tinggi, yaitu level kritis,†kata Akbar, seperti disadur dari Koran Kompas, Sabtu (27/1) Namun, menurut dia, aturan rinci soal level ancaman sebaiknya tak diatur dalam revisi UU Antiterorisme, tetapi dalam peraturan presiden. â€ÂIni salah satu opsi yang berkembang. Opsi lain nanti akan kami lihat. Yang penting, pemerintah satu suara dulu. TNI dan Polri berembuk. Jika perlu, dibahas bersama Menko Polhukam atau rapat terbatas dengan Presiden,†kata Akbar. Sumber: Koran Kompas