Draft Liar Dibalik Kisruh Inisiatif DPR Revisi UU KPK

11 OKTOBER 2015, 21:52:03 WIB 3 MENIT BACA 1258
Jakarta – Setelah sempat dicabut pengusulannya oleh pemerintah, kini DPR yang dituding mengusulkan pengebirian KPK. Padahal Draft revisi UU KPK yang beredar dikalangan media awal pekan ini menggunakan kop surat kepresidenan. Berbagai kalangan mengakui bahwa KPK sangat dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini dalam rangka pemberantasan korupsi yang telah menyusahkan rakyat. Namun ketika bicara soal bagaimana memfungsikan KPK disaat bersamaan mulailah perdebatan terjadi. Memperkuat aturan hukum untuk menegakkan hukum sejatinya menjadi kepentingan bangsa yang diamanatkan kepada presiden dan DPR. Hal ini diwujudkan dalam pembahasan undang-undang. Termasuk dalam hal pembuatan dan penguatan aturan soal pidana korupsi di Indonesia. Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai, revisi UU KPK yang didorong sejumlah angota DPR baru sebatas usulan konteks normatif‎. Namun demikian, diakui pascausulan revisi UU KPK muncul, sudah muncul draft-draft liar yang seolah ada upaya untuk melemahkan KPK. Dalam dalam perdebatan menyoal revisi UU KPK, Plate yang menyuarakan kebijakan Partai NasDem mengatakan bahwa partainya akan tetap mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk apabila UU KPK nantinya direvisi. Namun dia jua menekankan bahwa revisi yang dilakukan haruslah dengan tujuan melakukan perbaikan, bukan malah melemahkan KPK. "Intinya, kami sangat menyadari pentingnya keberadaan KPK. Setelah nantinya dipertimbangkan apakah perlu ada revisi terbatas UU KPK, asalkan untuk perbaikan, kami akan mendukung," ujarnya, Kamis malam (8/10) Plate menegaskan bahwa sampai saat ini baru pengusulan revisi UU KPK baru sampai pada pokok-pokok pikiran. Dari dasar pokok-pokok pikiran inilah usulan revisi UU KPK masuk dalam prolegnas. Dia menyayangkan pihak-pihak tertentu yang malah memunculkan draft liar yang menimbulkan kehebohan di masyarakat. Draft liar yang dimaksud adalah draft dengan logo kepresidenan padahal pemerintah sendiri sudah menyatakan menarik kembali pengusulan atas pembahasan revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui, pemerintahan SBY menjelang akhir masa pemerintahannya mengajukan draft revisi UU KPK dan dimasukkan kedalam prolegnas 2014-2019. Draft inilah yang kemudian memunculkan kontroversi dan dihentikan pembahasannya oleh DPR Periode 2014-2019. Namun karena kembali masuk pada prioritas pembahasan prolegnas, maka draft tersebut kembali dibuka untuk dibahas oleh DPR. Namun karena desakan publik yang begitu kuat terhadap DPR dan Presiden, akhirnya Draft usulan revisi UU KPK yang diusulkan pemerintahan SBY ini dicabut oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Sampai saat ini belum ada pengganti ataupun pengusulan draft baru untuk merevisi UU KPK. Ketua Kelompok Fraksi Partai (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi DPR, Lutfy A. Mutty, menelaah banyaknya masalah yang tercantum dalam draft RUU dengan kop surat Presiden RI yang dia terima (draft liar). "Kalau diperhatikan secara seksama setiap pasal dalam revisi UU KPK itu, maka ini sama dengan membubarkan KPK. Ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Plt Ketua Partai NasDem Sulsel ini. Dalam analisanya setidaknya terdapat enam pasal yang paling menonjol berpotensi melemahkan KPK. Bahkan lebih jauh dia mengatakan bahwa Pada Pasal 5 Draft tersebut, dikatakan bahwa KPK dibatasi hanya 12 Tahun. Di pasal lainnya Lutfy mencatat ada kejanggalan lainnya. Dia menyebut pasal 13 yang melarang KPK menangani perkara korupsi dengan nilai dibawah Rp 50 Milyar. "Para koruptor yang nilai korupsinya di bawah Rp50 miliar pasti gembira, karena bebas dari KPK," kata Luthfi. Lutfy bereaksi keras terhadap pasal 23 dan 29 yang tercantum draft yang entah siapa yang menyebarkannya. Pasal ini terkait pembentukan Dewan Eksekutif dan Dewan Kehormatan yang terdiri dari unsur pemerintah, penegak hukum, masyarakat dengan masing-masing berjumlah 3 orang. “Ini jelas sangat ngawur karena yang menjadi fokus KPK selama ini adalah korupsi oleh penegak hukum dan penyelenggara negara,” katanya. Dengan alasan-alasan yang dia jelaskan, Lutfy berpendapat bahwa draft revisi UU KPK yang beredar ini merupakan draft revisi yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.