Empat Pilar MPR Tangkal Budaya Negatif Era Globalisasi

17 MARET 2021, 06:30:11 WIB 2 MENIT BACA 1132
Empat Pilar MPR Tangkal Budaya Negatif  Era Globalisasi

KAYU AGUNG (17 Maret):  Sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman tentang nilai-nilai luhur bangsa.

Hal tersebut disampaikan Hj Sri Kustina, anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai NasDem saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Serbaguna Desa Batu Ampar Baru, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (16/3). Empat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Pentingnya sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dalam rangka membangun sumber daya daerah agar seluruh penyelenggara pemerintahan dalam proses membangun daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana yang terdapat di dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Sri Kustina

Wakil rakyat dari dapil Sumsel II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya untuk menangkal budaya negatif dari era globalisasi. Dalam era ini, semua informasi terhubung dengan mudah dan cepat yang masuk hampir ke semua generasi bangsa, terutama pada kalangan anak muda yang merupakan generasi penerus harapan bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi ini agar serius mengikuti rangkaian kegiatan terutama menyimak materi yang disampaikan pembicara, H Kurniawan Kantinoko (Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan) dan semua peserta akan diberikan buku materi untuk dibaca lagi di rumah," katanya.

Pelaksanaan sosialisasi itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Seluruh peserta wajib memakai masker dan sebelum masuk ke tempat acara, peserta dicek suhu tubuh dan harus mencuci tangan. Jarak tempat duduk pun diatur agar tidak terjadi kerumunan.  

Legislator NasDem itu juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota).(Avon/*)