JAKARTA (2 Juli): Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, berharap anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) terpilih, Kusfiardi, mampu memperkuat peran kelembagaan dalam mendukung DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK."Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK," ujar Fauzi dalam Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).Fauzi menjelaskan bahwa pengangkatan anggota pengganti BS OJK telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.Ia menyampaikan bahwa Rapat Internal Komisi XI DPR pada 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui Kusfiardi sebagai Calon Anggota Badan Supervisi OJK yang akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BS OJK periode 2023–2028."Rapat Internal Komisi XI DPR tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028," ujar Fauzi.Lebih lanjut, Fauzi berharap kehadiran anggota baru BS OJK dapat semakin memperkuat peran lembaga tersebut dalam mendukung DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu. Menurutnya, penguatan fungsi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK. (safa/*)