JAKARTA (22 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (European Free Trade Area= Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) atau Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat satu. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Rapsel Ali dalam Raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, M Lutfi, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3). "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dengan ini Fraksi Partai NasDem menyetujui Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA," ujar Rapsel. Diketahui, pemerintah tengah mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Salah satunya melalui persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif. Menteri Perdagangan Muhammad Lufti mengatakan Indonesia perlu memperluas pasar ekspor dan investasi dalam memulihkan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, yaitu dengan pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States. "Dalam konteks ini, negara-negara EFTA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss merupakan mitra ideal untuk pembentukan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif," ujar Lutfi. Lutfi menyebut, negara-negara tersebut merupakan pasar yang memiliki daya beli tinggi, serta nilai penanaman modal asing yang besar. Tetapi, selama ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal. "Negara-negara EFTA adalah tujuan ekspor potensial dan terus meningkat signifikan," ucapnya. Oleh sebab itu, Lutfi berharap DPR memberikan persetujuan RUU tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.(HH/*)