Fraksi Nasdem: Dukung Kerjasama Antara Dua Kementerian Mengatasi Dampak Pembatalan UU No. 7 Thn 2004

08 APRIL 2015, 04:32:44 WIB 2 MENIT BACA 1738

Anggota Komisi V DPR RI, Sahat Silaban menyatakan keprihatinannya terhadap pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Hal itu diungkapkan Sahat saat mendapatkan giliran bicara pada Raker Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Selasa (31/3/15) kemaren.

Keprihatinan Sahat yang juga dari Fraksi Nasdem itu cukup beralasan. Pasalnya, UU SDA ini sudah berjalan sebelas tahun dan telah menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditemui di ruangannya pada Rabu, (1/4/15), Sahat melihat salah satu dampaknya, perijinan pengambilan air sejak akhir 2014 sudah menjadi kewenangan provinsi. Tambahan lagi pajak pengambilan air tersebut ada aturan perundangan tersendiri.  

Apalagi, lanjut Sahat, pembatalan tersebut berlaku secara keseluruhan terhadap pasal-pasal dalam UU SDA itu. Setelah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari yang lalu, UU 11 tahun 1974 kembali diberlakukan.  Meski begitu, Sahat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh unsur pemerintahan yang terkait dengan UU tersebut, yakni Kementerian PUPR dan Kementerian LKH.  

Secara prinsip, Sahat mengakui bahwa UU 11 Tahun 1974, memang punya semangat pro kerakyatan yang kentara sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945. “Karena dari beberapa kejadian, selama perjalanan UU No. 7 Tahun 2004, bisa membuat pihak swasta atau pengusaha dalam pengelolaan sumber daya air, tidak lagi mengusahai tapi malah menguasai,” imbuhnya.

Hanya saja, sambung Sahat lagi, tentu saja hal ini harus ditopang oleh pemerintahan yang bersih, sebab kendali sepenuhnya diserahkan kembali ke pemerintah. “Dan kalau saya lihat dalam pertemuan besar kemaren, saya kira tidak ada masalah ke depannya, karena rencana dan langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua kementerian itu cukup taktis dan sekaligus strategis,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Kementerian PUPR dan Kementerian LKH membuat rencana bersama di antaranya, akan melakukan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No. 11 Tahun 1974 serta menyesuaikan peraturan pelaksananya. Kemudian menyusun rancangan UU tentang SDA, dan mempercepat proses izin penggunaan kawasan hutan terhadap proyek yang sedang berjalan,dll.

Lebih jauh Sahat mengungkapkan, tujuan pokok untuk menyejahterakan rakyat cukup tergambarkan oleh kerjasama antara kementerian PUPR dan Kementerian LKH. “Saya lihat dua kementerian itu tidak neko-neko, tidak ada hal yang berlebihan dalam paparannya,” pungkasnya.

Media Center Fraksi NasDem
Email   : [email protected]
CP      : Fanny Yulia (081212276996)