Gugatan terhadap Putusan MK terkait Pemilu kembali Membuka Ruang Diskusi

07 AGUSTUS 2025, 08:37:23 WIB 2 MENIT BACA 815
Gugatan terhadap Putusan MK terkait Pemilu kembali Membuka Ruang Diskusi

JAKARTA (7 Agustus): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti gugatan sejumlah pihak terhadap Putusan Mahkamah Konstisusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, gugatan tersebut dapat kembali membuka ruang diskusi terkait pemilu.

"Setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Tentunya, setiap penggugat memiliki pandangan hukum tersendiri ketika mengajukan gugatanya ke MK. Sedangkan untuk hasilnya biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif," kata Bey, Kamis (7/8/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, digugat sejumlah orang ke MK. Pemohon meminta MK membatalkan putusannya karena pemisahan pemilu dianggap melemahkan akuntabilitas demokrasi, dan menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah. 

Pemohon menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun tidak relevan dengan siklus pemilu lima tahunan.

Sama halnya dengan sikap Partai NasDem yang disampaikan beberapa waktu lalu. Putusan MK tersebut, kata Bey, dapat mengakibatkan krisis dan pelanggaran konstitusi.

"Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Ia berharap gugatan tersebut dapat berjalan lancar sehingga membuka kembali ruang perdebatan di MK, tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur.

Bey menginginkan demokrasi dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Setiap lembaga negara harus siap dengan segala tantangan yang ada. 

"Untuk menapaki jalan itu memang tidak mudah, pasti akan mengalami jalan yang terjal, sehingga UUD 1945 adalah panduan terbaik konstitusi negara kita," urainya.

"Harapannya, MK sebagai salah satu lembaga pengawal demokrasi harus mampu menghadapi tantangan zaman, karena lewat keputusannya demokrasi bisa tumbuh dan berkembang atau sebaliknya," tukas Bey. (Yudis/*)