Kasus Salah Tangkap, DPR Akan Tanyakan Kepada Kapolri

11 JANUARI 2018, 05:10:45 WIB 2 MENIT BACA 954
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadukan kasus salah tangkap ke Komisi III DPR RI. Adalah Ibu Marni yang memiliki anak bernama Andro Supriyanto mengalami kasus salah tangkap dan sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana. Di PN Jaksel ia divonis bersalah. Tapi di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ia dinyatakan tidak bersalah. Atas kasus salah tangkap itu Ibu Marni mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP jo. PP No.92/2015. Ganti kerugian dikabulkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 23 Agustus 2016. Hakim yang menyidangkan perkara ini memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 36 juga. Tapi ganti rugi tak kunjung dibayarkan oleh Kementerian Keuangan dengan alasan belum ada Permenkeu untuk mencairkannya. Mendengar pengaduan ini, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyerukan agar Ibu Marni yang anaknya menjadi korban salah tangkap terus bergerak mencari keadilan. Dan Komisi III akan membantu mempertanyakannya kepada Kapolri. “Kasus ini cukup menarik. Ada Peratruran Pemerintah yang dibuat sendiri. Harusnya efektif karena sudah dibuat. Tapi kalau (penegak hukum) banyak berdalih, menurut saya tidak tepat ketika negara berhadapan dengan rakyatnya. Ini jadi catatan sendiri bagi legislatif. Jadi Ibu Marni tidak usah khawatir,” ucap Taufiq dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (10/1/2018) di ruang Komisi III DPR