Komisi III : Kejaksaan Tetap Berwenang Memproses Tindak Pidana Korupsi

08 SEPTEMBER 2015, 03:27:22 WIB 2 MENIT BACA 1223

Jakarta - Adanya Kodifikasi dan Unifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  akan menempatkan KUHP dalam satu sistem yang terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan pidana lainnya. Tujuannya untuk menghindari penafsiran ganda berbagai pihak, serta praktik penegakan hukum. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Agung HM. Prasetyo di Gedung Parlemen Senayan Jakarta (7/9/15).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, selain  membahas RUU KUHP HM. Prasetyo juga membahas beberapa  komentarterkait dimasukannya pasal-pasal  tindak pidana korupsi  dalam RUU KUHP. Hal itu berarti menggeser tindak pidana korupsi dari delik khusus menjadi delik umum, dan membuat kejaksaan tidak dapat lagi menyidik perkara korupsi.

Menurut anggota Komisi III Taufiqulhadi, tindak pidana korupsi itu harus ada payung hukumnya dan itu tak bolehmenghilangkan azas lex generalis. Dengan kata lain, kejaksaan masih tetap berwenang memproses penyelesaian tindak pidana korupsi. 

“Jadi jangan kita konfrontasikan, bahwa dimasukannya pasal–pasal korupsi ke dalam KUHP maka lembaga-lembaga  lex sepesialis itu akan jadi hilang. Jadi, tidak ada masalah,“ tuturnya.

Lebih lanjut, Taufiq memandang bahwa seluruh Undang-undang lex specialis tak dapat berdiri sendiri, melainkan harusberpayung hukum KUHP. Jadi, kejaksaan juga mempunyai payung hukum untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus lex spesialis.

Politisi Partai NasDem ini juga berkomentar mengenai  dipanggilnya HM. Prasetyo oleh Ketua DPR ( 21/8/15) untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan terhadap PT Victoria Sekuritas  terkait kasus korupsi penjualan cassie. Menurutnya, seluruh anggota Komisi III menganggap pemanggilan Kepala Kejaksaan Agung oleh Ketua DPR Setyo Novanto sangatlah tidak tepat dan sangat melanggar etika.  Dia meminta Majelis Kehormatan Dewan ( MKD ) memanggil  serta mengklarifikasi pimpinan dewan ini, hal itu terkesan sebagai preasure terhadap upaya penegakan hukum. 

“Ini dianggap menghentikan terhadap kasus yang sedang dijalankan ini. Saya melihat Jaksa Agung tidak surut dan semua anggota Komisi III mendukungnya,” ujar Taufiq.

Selain itu, kejaksaan juga membahas dana dana pembangunan yang mangkir di bank-bank daerah hampir 300 triliun. Hal ini disebabkan pemerintah daerah takut berurusan dengan hukum dan takut dipenjara. Kejaksaan agung berinisiatif membuat program pencegahan dengan membentuk  Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D).

Tim itu akan dibentuk mulai dari level Kejaksaan agung, Kejaksaan Tinggi sampai dengan Kejaksaan Negeri . Tujuannyauntuk memberi penyuluhan hukum kepada instansi yang menyelenggarakan pemerintahan.