Komisi IV Usulkan Bentuk Badan Restorasi Air

10 APRIL 2017, 10:06:09 WIB 2 MENIT BACA 940
Jakarta - Komisi IV baru saja selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembentukan Badan Restorasi Air di Kompleks DPR-MPR, Senin (10/04). Rapat tersebut dilaksanakan dengan mengundang semua Dirjen terkait dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal. Menurut Anggota Komisi IV Fadholi, diundangnya banyak Dirjen memang sengaja dilakukan karena untuk mengatasi persoalan air di negeri agraris ini. Doa memandang, persoalan air tidak bisa dikerjakan secara parsial oleh satu kementerian saja. Untuk mengentaskan jaringan air tersier seperti irigasi, menurut  politisi asal Jawa Tengah ini, menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, tapi pembangunan teknisnya adalah Kementerian PUPR. Begitu pun Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Lingkungan Hidup juga memegang peranan penting, karena melihat restorasi air ini menyangkut juga pengentasan banjir dan perbaikan Daerah Aliran Sungai (DAS). Badan Restorasi Air sendiri merupakan usulan dari Komisi IV guna mengentaskan persoalan air yang setiap tahun selalu berulang. Ketika musim hujan, di beberapa wilayah akan kebanjiran. Sebaliknya, ketika musim kemarau, kekeringan menjadi sebuah keniscayaan dan terjadi ddi mana-mana. Oleh karena itu, Badan Restorasi Air ini bukan hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan produksi pertanian terhadap air semata. Lebih dari itu, Badan Restorasi Air bertugas untuk mengatur hulu dan hilir pengaturan air termasuk juga yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. “Gak bisa kalau urusan air ini hanya dilakukan oleh kementerian tertentu, sedangkan persoalan air lintas kementerian," ungkap Fadhali saat ditemui di ruang kerja usai RDP. Ia berujar, sekitar 3 juta hektar atau 43 persen dari jaringan irigasi yang ada (7,1 juta hektar), telah rusak. Kerusakan jaringan irigasi terutama disebabkan oleh usia bangunan infrastruktur atau bencana alam seperti banjir. Jaringan irigasi mulai rusak memasuki umur 25 tahun. Irigasi Indonesia dibangun pada 1970-an, 1980-an, 1990-an. Bukan hanya itu, pendangkalan sungai dan rusaknya Daerah Aliran Sungai  (DAS) serta penggundulan hutan menjadi persoalan umum di daerah. “Sebelumnya ada badan restorasi gambut, nah ini kita usulkan bentuk badan restorasi air supaya fokus pada pengentasan persoalan air," imbuhnya. Terkait payung hukum, Fadholi tidak risau, karena sebelumnya juga pernah menangani Badan Restorasi Gambut dalam pembuatan perundang-undangannya. Untuk alasan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, ia akan memperjuangkan itu di DPR. “Perangkat hukum untuk badan restorasi gambut saja bisa, masa ini yang menyangkut air saja gak bisa?" Tukasnya. Dia optimistis, usulan pembentukan Badan Restorasi Air akan terus dilakukan oleh Komisi IV sampai pemerintah merealisasikannya. Ia menargetkan bisa masuk dalam Anggaran 2018.