KPK Sambangi DPR, Akbar Faizal Beri Empat Catatan Penting

27 JANUARI 2016, 20:59:49 WIB 2 MENIT BACA 1150
Jakarta - Anggota Komisi III Akbar Faizal memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyesaikan permasalahan krusial sebelum menginjak pada revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya terdapat empat catatan krusial yang disampaikan Akbar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Rabu (27/1). ‎ Catatan pertama Akbar menyangkut penggeledahan KPK dengan menggunakan senjata api terhadap anggota DPR yang terindikasi korupsi dianggap berlebihan. Persoalan tersebut menurutnya belum jelas penyelesaiannya dan menabrak undang-undang yang ada. “Tindakan KPK beberapa waktu lalu berlebihan dan tidak mengindahkan posisi kami yang sebetulnya hampir sama dengan posisi presiden,” kritik Akbar di depan pimpinan baru KPK Agus Raharjo. Catatan kedua, Akbar mendesak KPK menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) perihal telah ditemukannya kesalahan penggunaan anggaran di dalam lembaga KPK. Kesalahan ini disinyalir dilakukan oleh bagian SDM di KPK. Catatan berikutnya, Politisi NasDem ini meminta KPK saling bersinergi antara dengan penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. Sinergi antar lembaga perlu dijadikan agar tidak terjadi persinggungan seperti pada kasus cicak versus buaya di masa lalu. KPK juga harus bisa menyeimbangkan anggaran pencegahan dan penindakan. “Saya memiliki harapan dan pemikiran jika KPK juga bisa memberikan rekomendasi dalam penganggaran, sehingga jika itu diterapkan penyelewengan bisa dikurangi,” tukasnya. Di catatan keempatnya, Akbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga. “Kami dukung penuh pak, bongkar semua kasusnya,” tuturnya. Dalam kesempatan tersebut, KPK meminta DPR untuk merevisi KUHP dan KUHAP untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Poin penting yang disampaikan KPK dalam revisi kedua undang-undang tersebut, salah satunya adalah perampasan aset hasil korupsi.