Laut Timor Tercemar, DPR Desak Pemerintah Tuntut PTTEP

20 APRIL 2017, 08:23:52 WIB 2 MENIT BACA 1378
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus menuntut PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) pasca meledaknya anjungan minyak di Blok Montara tahun 2009 lalu.  Akibat ledakan tersebut, seluruh wilayah perairan pantai di Nusa Tenggara Timur menjadi tercemar. Namun sejauh ini belum terlihat adanya itikad baik dari perusahaan asal Australia tersebut. Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Endre Saifoel saat dimintai pandangannya soal kasus yang tengah disorot oleh masyarakat di Timor Barat, NTT. “Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas, jalur hukum harus ditempuh agar kejadian ini tidak terulang. Jika memang perlu diambil ketegasan, hentikan segera aktivitas perusahaan PTTEP yang ada di Indonesia,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/4). Endre melihat pencemaran yang terjadi di laut memiliki dampak yang besar. Tidak hanya ekosistem laut yang rusak, akan tetapi budidaya rumput laut dan penangkapan ikan warga setempat mengalami penurunan drastis. Terlebih, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir belum ada upaya yang jelas dilakukan oleh pihak PTTEP menyikapi ledakan Blok Montara. “(Kejadiannya) 2009, bukanlah waktu yang baru tetapi sudah lama. Maka ini tidak boleh dilupakan dan dibiarkan begitu saja. Merusak kedaulatan serta ekositem perairan Indonesia. Kita sangat berempati kepada penderitaan saudara-saudara kita di NTT yang hilang mata pencahariannya akibat pencemaran itu. Komisi VII DPR akan berupaya mempertanyakan terkait hal ini kepada Kementerian terkait,” tegas Legislator Sumatera Barat I ini. Sebagaimana banyak diberitakan, tumpahan minyak dan gas dari Blok Montara telah mencemari hampir 90 persen wilayah perairan di Laut Timor. Akibatnya usaha rumpul laut warga setempat menurun drastis, begitupun tangkapan ikan nelayan yang berkurang.