JAKARTA (8 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang terpadu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Air Minum. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan para narasumber di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).Menurut Martin, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang hingga kini masih memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif. Karena itu, penyusunan RUU harus mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola air yang selama ini belum diatur secara optimal."Masalah air, apalagi air minum, masih sangat memerlukan satu regulasi yang terpadu. Air ini sangat penting. Bahkan kita tidak bisa hidup kalau tidak ada air, apalagi air bersih," ujar legislator NasDem dari Dapil Sumut II itu.Selain menginventarisasi peraturan yang sudah ada, menurutnya, penyusunan RUU juga harus didasarkan pada analisis terhadap regulatory gap agar mampu menjawab tantangan di lapangan."Norma yang saat ini belum ada harus kita identifikasi. Jangan hanya memformalkan aturan yang sudah ada, tetapi kita juga harus membuat analisis yang lebih mendalam terhadap regulatory gap dari regulasi yang berlaku sekarang," katanya.Martin juga menyoroti pentingnya mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa penguasaan air berada di tangan negara, sementara keterlibatan swasta dibatasi dan harus mengutamakan kepentingan publik.Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh mengingat pemerintah pusat maupun daerah masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat."Kalau negara belum optimal menyediakan air minum, sementara peran swasta juga dibatasi oleh putusan MK, maka kita harus mengkaji di mana ruang yang tepat bagi swasta agar tetap mendukung pelayanan publik," ujarnya.Selain aspek regulasi, Martin meminta pembahasan RUU turut mengevaluasi kelembagaan yang saat ini menangani sektor air minum sebelum memutuskan pembentukan badan regulator baru. Ia menilai kajian tersebut penting agar pembentukan lembaga baru benar-benar didasarkan pada kebutuhan."Kalau nanti memang diperlukan badan regulator, kita harus melihat dulu kelembagaan yang ada sekarang, apa kelebihan dan kekurangannya. Jadi pembentukan lembaga baru benar-benar berdasarkan kebutuhan," katanya.Martin pun menekankan pentingnya merancang skema pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD. Menurutnya, RUU perlu membuka ruang bagi mekanisme pembiayaan yang lebih inovatif agar pembangunan infrastruktur air minum dapat berjalan secara berkelanjutan."Saya kira perlu dipikirkan instrumen pembiayaan selain APBN dan APBD. Misalnya melalui mekanisme bond atau water fund, sehingga daerah yang memiliki potensi besar dapat membantu mendukung daerah yang masih membutuhkan," ujarnya.Lebih lanjut, Martin menilai pembangunan infrastruktur air minum, termasuk jaringan perpipaan hingga ke rumah-rumah masyarakat, perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan RUU. Ia juga mendorong pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi tata kelola air dari hulu hingga hilir.Ia berharap pembahasan RUU Air Minum dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola, memperjelas pembagian peran antara negara dan swasta, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan. (rilla/*)