Gugatan Fraksi Partai NasDem terhadap revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidaklah semata soal penambahan jumlah pimpinan di tiga lembaga negara yang terhormat; DPR, MPR, dan DPD. Lebih dari itu, NasDem sesungguhnya sedang menolak dominasi narasi kekuasaan dalam politik nasional kita. Karena itulah NasDem menolak keseluruhan klausul perubahan di dalam UU tersebut. Bagi NasDem, politik bukan semata soal atau meraih kekuasaan. Bagi NasDem, politik adalah juga meninggikan nilai-nilai kepublikan. Nilai-nilai yang berisi sikap mengutamakan soal-soal menyangkut kepentingan yang publik (bersama), bukan orang per orang atau pun kelompok. Melanggar nilai kepublikan artinya menciderai asas kepantasan (etika) yang dianut dan berlaku di tengah publik. Dan kita bisa melihat bagaimana publik menggugat hasil revisi tersebut. Berbagai kalangan menyatakan langkah itu sebagai kemunduran dalam demokrasi karena menjadi sekadar politik konsensus berbagi kuasa. Soal kuasa ini bukan hanya menyangkut klausul yang terdapat dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260 UU MD3 hasil revisi. Soal yang sama juga terdapat dalam Pasal 122 dan juga Pasal 245. Jika dalam pasal 15, 84 dan 260 kekuasaan termanifestasikan dalam penambahan jumlah kursi di tiga lembaga yakni DPR (satu kursi), MPR (tiga kursi), dan DPD (satu kursi), dalam pasal 122 dan 245, wujud dari kuasa itu adalah imunitas berlebih pada lembaga dan anggota DPR. NasDem bukan menegasikan aspek imunitas bagi seorang anggota dewan. Itu adalah hal yang wajar bagi seorang anggota legislatif. Namun hak itupun tetap ada batasannya. Batasan imunitas itu ialah saat anggota dewan tengah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Saat tidak sedang menjalankan fungsi kedewanannya, ia seperti warga negara lain. Oleh karena itu, menjadi kebablasan saat imunitas itu diluaskan ke aspek proteksi bagi anggota DPR untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Dalam Pasal 245 disebutkan, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan." Pasal ini telah menimbulkan kesan DPR tengah membuat benteng berlapis untuk melindungi dirinya. Selain itu, DPR juga menjadi – menggunakan istilah populer saat ini – mudah “baper†terhadap mereka yang bersuara berbeda sehingga harus mencantumkan klausul MKD yang bisa mempidanakan individu atau kelompok yang dinilai menghina atau merendahkan kehormatan DPR, baik sebagai lembaga maupun individu, sebagaimana tertera dalam Pasal 122. Di sinilah titik kemunduran demokrasi yang dimaksud di atas. Inilah mengapa Ketua Fraksi NasDem Johnny Plate menyebut revisi UU MD3 yang instan ini membuka peluang munculnya oligarki kekuasaan di DPR. Selain itu, "Terbuka peluang tata kelola DPR RI yang tidak memadai di waktu mendatang. Terbuka peluang DPR RI akan semakin dikritisi masyarakat dan citra DPR RI pasti akan lebih memburuk," begitu katanya saat memberikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR sebelum UU tersebut disahkan, pada Senin (12/2) kemarin. Bagi NasDem, pasal-pasal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat mewujudkan parlemen yang modern dan demokratis. Pasal-pasal tersebut akan selalu terbuka untuk ditafsirkan secara keliru oleh publik bahwa DPR akan menjadi lembaga yang anti kritik. Karena itulah secara tegas Fraksi NasDem menolak secara utuh revisi UU MD3 ini. "Kami tidak melihat secara parsial. Apalagi dengan adanya pasal ini terkesan oleh publik bisa digunakan payung bagi anggota DPR untuk memproteksi diri, lari dari tanggung jawab, atau untuk menutup kritik dari publik,†tambah Johnny pada Selasa (13/2). Dalam hemat NasDem, jika pun mau direvisi, pembahasan UU MD3 mestinya dilakukan secara komprehensif, detail, subtantif, dan secara esensial diproyeksikan menuju terwujudnya parlemen modern. Parameter parlemen modern adalah demokratis, efektif, dan akuntabel. Namun jika pembahasan revisi UU ini terkesan dipaksakan untuk mengakomodir perluasan unsur kekuasaan semata maka parlemen modern hanya akan selalu menjadi angan-angan belaka. Tidak berhenti di situ, adanya ketentuan bagi Badan Anggaran untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR sebelum pengambilan keputusan tingkat I menyangkut postur APBN, juga cukup merisaukan. Menurut NasDem, norma ini akan mengganggu asas transparansi dan peluang munculnya kesan publik akan adanya intervensi dari pimpinan DPR terhadap pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi preseden terhadap proses pengambilan keputusan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Atas dasar pemikiran seperti itulah NasDem menolak revisi UU MD3. NasDem tidak bertanggung jawab atas keputusan revisi tersebut dan implikasinya. Hampir tidak ada alasan kuat untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara moral maupun politik di hadapan publik. Meski secuil, apa yang dilakukan anggota Fraksi NasDem dengan aksi walk out kemarin adalah sikap dan upaya untuk menghalau deru kekuasaan yang terus menggebu di Senayan.