NasDem Desak RUU Ibadah Haji Segera Disahkan

26 APRIL 2016, 04:02:28 WIB 2 MENIT BACA 890

Jakarta – Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Rancangan UU ini menjadi usulan DPR khususnya Komisi VIII yang telah melakukan evaluasi atas penyelenggaraan haji di Indonesia.

Sejumlah permasalahan mulai dari tata lembaga, keuangan, kuota, transportasi, termasuk juga soal pemondokan dan kesehatan calon jamaah, menjadi konsen DPR. Menurut Anggota Komisi VIII dari Fraksi NasDem Choirul Muna, hal tersebut akan menjadi sejumlah usulan dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dia menjelaskan bahwa RUU ini penting untuk segera disahkan karena menyangkut calon haji Indonesia yang selalu tertinggi di setiap musim.

"Kita harmonisasi, revisi beberapa kali. Insyaallah ini bukti kami berjuang untuk umat. Semoga ini berhasil, bermanfaat dan berkah, itu yang kita harapkan," tutur Choirul Muna di Senayan, Selasa (26/4). Legislator dari Jawa Tengah ini menyampaikan bahwa dia sangat konsen untuk memperjuangkan nasib jamaah haji Indonesia untuk lebih baik, berkualitas dan ada payung hukumnya. Menurutnya, hal ini semua berasal dari sejumlah pengalaman kunjungan dan pendampingan penyelenggaraan haji.

Intinya, ada kelemahan yang perlu disempurnakan namun juga ada kelebihan yang harus dipatenkan menjadi paying hukum penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Kekurangan dan kelebihan inilah yang akan menjadi usulan-usulan dalam pasal-pasal di RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. "Semua fraksi setuju, kita harapan semua pada saat di paripurnakan bisa disetujui kemudian tidak ada interupsi satu pun. Sebab akan menjadi preseden buruk bagi DPR (jika terjadi)," tegasnya. ‎ Alasan Muna mengatakan demikian karena pimpinan Baleg sudah mengingatkan tidak ada lagi dari fraksi manapun yang melakukan interupsi dan menyampaikan kritik yang tidak seperlunya disampaikan. Dalam rapat pleno Baleg DPR, Fraksi NasDem menyampaikan pandangan persetujuan dan dapat menerima harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU penyelenggaraan haji dan umroh dan setuju dilanjutkan ke paripurna