NasDem Dorong Masyarakat Ajukan Judicial Review Revisi UU MD3 ke MK

16 FEBRUARI 2018, 02:18:05 WIB 2 MENIT BACA 1385
NasDem Dorong Masyarakat Ajukan Judicial Review Revisi UU MD3 ke MK

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) tidak sejalan dengan prespektif Partai NasDem. Untuk itu, NasDem mendorong agar masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkahamah Konsitusi. Hal demikian disampaikan Sekretaris Jenderal  Partai NasDem Johnny G. Plate saat melakukan jumpa pers di Kantor DPP  NasDem, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta, Kamis, (15/2).

"Secara  keseluruhan dan bukan per pasal, kami memandang RUU MD3 tidak sejalan  dengan prespektif kami," kata Johnny, Kamis, (15/2). 

Salah  satu pasal yang akan diubah dalam revisi mendatang, kata Jhonny, terkait hak imunitas anggota dewan dan pasal penghinaan terhadap DPR  atau contempt of parliament. Johnny memandang, pasal tersebut  oleh sebagian masyarakat dinilai tidak tepat. Untuk itu, Partai NasDem  siap membuka pintu dukungan untuk kelompok masyarakat yang ingin  mengajukan judicial review terhadap RUU MD3. 

"Jika  ada masyarakat atau kelompok sipil yang menginginkan judical review,  maka kami akan memberikan bantuan untuk memberi dukungan," kata.

Lebih  lanjut Johnny juga mengatakan, dukungan untuk mengagendakan judicial  review belum bisa diajukan dalam waktu dekat oleh Partai NasDem. Sebagai  bagian dari pembuat UU di DPR, Jhonny mengatakan NasDem tidak dapat  melakukan uji materi atau judicial review. Judicial review lebih tepat dilakukan Partai apabila komposisi fraksi partai di parlemen berubah  pasca Pilpres 2019. 

"Kami tidak mempunyai legal standing untuk  judicial review. Tapi yang bisa kami lakukan adalah revisi kembali. Namun tidak dalam waktu dekat karena komposisi politik saat ini kalah  voting," pungkasnya.