AMBON (21 Desember): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan diskresi untuk membantu penanganan terminal transit Passo, Ambon. Pembangunan terminal tipe B itu mangkrak sejak mulai dibangun tahun 2007 hingga 2015. "Kami minta bantuan Kemenhub untuk mengeluarkan diskresi menteri dalam menangani Terminal Passo, mengingat terminal tersebut cukup strategis sebagai arus pergerakan penumpang, juga sebagai simbol penggerak ekonomi,†idujar Roberth dalam Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Terminal Passo, Ambon, Maluku, Senin (19/12). Roberth menambahkan, mandegnya pembangunan terminal tersebut selama bertahun-tahun karena dananya dikorupsi para oknum yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah daerah juga tidak mempunyai dana untuk melanjutkan pembangunan. "Memang para tersangka yang bermain di balik proyek ini sudah ditangkap. Namun, terminalnya tak kunjung dibenahi. Pemerintah provinsi juga tampaknya sudah kehabisan dana untuk melanjutkan," imbuhnya. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyayangkan adanya diskriminasi pembagian kewenangan pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu disebutkan pembagian kewenangan bahwa Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya berwenang terhadap terminal tipe A. Sedangkan terminal tipe B bukan menjadi kewenangan Kemenhub karena tidak melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan terminal transit Passo berada di Provinsi Maluku yang merupakan sebuah provinsi kepulauan. Sehingga, UU tersebut dinilai tidak cocok bagi provinsi yang memiliki daratan terpisah, seperti Maluku. “Di UU LLAJ dikatakan bahwa jika terminal tersebut bukan terminal tipe A tidak menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Tetapi untuk menjadikan terminal tersebut menjadi terminal tipe A syaratnya yaitu harus ada angkutan antar provinsi. Sementara itu kan pulau, ya tidak mungkin ada angkutan penumpang antar provinsi. Maka UU itu pun kurang tepat, ada diskriminasi, ada ketidakadilanâ€Â, tegasnya. Legislator NasDem dari Dapil Papua itu berharap pembangunan terminal transit Passo bisa segera diselesaikan. Meski rencana semula pembangunan itu tidak hanya berfungsi sebagai terminal, melainkan juga akan digunakan sebagai pusat perbelanjaan atau grosir. Namun mengingat kendala-kendala yang ada, Komisi V DPR minta agar terminal transit Passo bersifat fungsional sebagai terminal. Baru kemudian apabila eksistensi dan perkembangannya telah baik dapat kembali dipertimbangkan untuk dilakukan pengembangan. “Yang penting terminal saja dulu. Lalu nanti dilihat perkembangannya, jika memang ramai, padat dan memang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi grosir tidak menutup kemungkinan. Tetapi yang utama kita fokuskan bagaimana terminal itu bisa berjalan. Kami dengan pemerintah dan stakeholder terkait upayakan pembangunan terminal tersebut dilanjutkan dan difungsikanâ€Â, tutup Roberth. (dpr.go.id/*)