Toraja Utara, Sulawesi Selatan - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Luthfi A. Mutty mengatakan bahwa saat ini masyarakat jauh lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat tanahnya. Hal ini disampaikan Luthfi saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional kepada warga Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (14/02/2018). “Dulu saat mengurus sertifikat mahal dan membutuhkan waktu lama, tetapi instruksi dari Presiden Jokowi akan mengubah mental penjajah, mental penguasa agar menjadi mental pelayan,†kata Legislator Sulawesi Selatan III. Luthfi menambahkan masyarakat juga tidak perlu takut dipunguti biaya yang mahal dalam proses sertifikasi tanah tersebut. "Melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, semua pengurusan tanah akan transparan, pungutan kepada rakyat tanpa berdasarkan hukum dan aturan adalah pungli," tegasnya Selain itu, Luthfi juga menjelaskan bahwa Fraksi NasDem dan Fraksi lainnya di Senayan sedang terus mengawal dan mendorong lahirnya Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. UU ini sendiri diharapkan bisa terwujud dan disyahkan oleh DPR periode saat ini. "Saya bersama anggota DPR RI sedang mengagas undang-undang masyarakat hukum adat. Namun, dalam perjalanan RUU ini memang tak berjalan mulus sebab banyak hambatan yang dihadapi, akan tetapi kami terus mengagas hal tersebut," ujar Lutfi. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemkab Toraja Utara yang diterima langsung oleh Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan. Turut hadir juga Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang, Kadis Kominfo Fitra, Kadis Satpol PP dan Damkar Yoel Tangdiembong, Lurah Laang Tanduk Ruth Repelita Palilu serta masyarakat. . Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/02/14/bupati-toraja-utara-serahkan-70-sertifikat-tanah-gratis-di-kelurahan-laang-tanduk