Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan harus segera rampung karena esensinya untuk melindungi masyarakat, baik dalam keadaan perang maupun tidak. “RUU ini bisa segera rampung karena sifatnya kemanusiaan dan sangat ditunggu masyarakat,†kata Amel sebagaimana dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (01/05). “Jadi polemik mengenai lambang, saya kira bisa dikompromikan. Harusnya ini tidak menjadi masalah karena di perjanjian Jenewa ada 2 lambang yaitu, Redcroos atau Bulan Sabit, tinggal negara kita mau menggunakan yang mana, ini bisa dikompromikan,†lanjutnya. Selain polemik lambang, saat ini sedang banyak mengundang stakeholder terkait guna meminta masukan mengenai hukum internasional yang berlaku, keterlibatan organisasi kemanusian yang ada selain Palang Merah Indonesia (PMI) dan Bulan Sabit. “Kami sedang meminta masukan dari banyak pihak, tentang keterlibatan organisasi kemanusiaan yang ada di sini. Kami mau RUU ini bisa mengayomi semua organisasi kemanusiaan, sehingga mereka nanti terintergasi, dan ada garis koordinasinya,†tuturnya.