Jakarta - Salah satu poin penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam pasal 1 Ayat 6 dijelaskan bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh desa secara langsung yang berasal dari kekayaan desa untuk kesejeahteraan masyarakat desa. Pendirian BUMDes sendiri bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dengan optimalisasi segala potensinya. Inilah yang disampaikan oleh salah satu pembicara dari Kementerian Desa dan PDT Yuendra Effendi. “Semangat BUMDes adalah membagun ekonomi rakyat yang berperan sebagai pilar demokrasi ekonomi. BUMDes ini merupakan sepenuhnya dikelola dan digerakan oleh aparat pemerintahan tingkat desa beserta warganya. Sehingga dalam menjalankan jenis usahanya, BUMDes melihat apa yang menjadi potensi dan kelebihan dari desa tersebut,†katanya di hadapan puluhan Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem di ruang sidang utama Fraksi, Gedung Nusantara I Lt. 22, Senayan, Selasa (18/4). Kepala Subdit Pengembangan Usaha BumDes ini memaparkan, sejak diberlakukannya UU Desa, BUMDes belum sepenuhnya bisa terimplementasi secara baik oleh pihak pemerintahan desa sendiri. “Saya kira BUMDes ini sangatlah seksi. Apalagi secara modal, aparat desa sudah tidak perlu kebingungan. Karena sesuai dengan amanat UU desa, Pemerintah diamanatkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,4 milliar untuk dana desa,†ujarnya. Memang, dia mengakui, keberadaan BUMDes yang sudah berdiri memiliki tingkat permasalahan yang berbeda-beda, terutama iklim usaha yang belum kondusif. Selain itu juga karena masih adanya keterbatasan informasi dan akses pemasaran hasil produk dari masyarakat desa. “Perlu juga ada regulasi berupa peraturan bupati/walikota yang mewajibkan agar pasar modern atau  ritel untuk memasarkan produk-produk BUMDes. Ini kan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, di mana pusat perbelanjaan modern sedikitnya 80 persen menjual hasil produksi dalam negeri,†tutur pria kelahiran Pasaman itu. Selain persoalan kesulitan pemasaran, kata Yuendra, di beberapa desa yang memiliki BUMDes ternyata belum ada peraturan desanya.