Pansus Janjikan Kebut Bahas RUU Antiterorisme

08 JANUARI 2018, 08:55:21 WIB 2 MENIT BACA 925
Kupang, NTT - WAKIL Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antiterorisme dari Komisi I DPR Mayjen (Purn) Supiadin Saputra mengatakan pembahasan Undang-Undang Antiterorisme baru akan berlanjut pada masa sidang yang dimulai pekan ini. Pansus akan merampungkan secepatnya. "Seharusnya sudah awal bulan Desember 2017 lalu sudah ada keputusan soal UU Antiterorisme ini. Namun, karena ada kendala, jadi nanti masih menunggu masa sidang berikutnya," kata Supiadin seusai menghadiri diskusi publik bertajuk Peranan masyarakat NTT dalam mencegah terorisme, di Kupang, NTT, Sabtu (6/1). Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT Abduk Kadir Makarim, Ketua Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) NTT Merry Kolimon, serta pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang. Supiadin mengatakan sidang lanjutan bisa segera digelar setelah fraksi-fraksi hadir lengkap. Menurut mantan Pangdam IX/Udayana itu, hanya tinggal beberapa pasal yang akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pada Februari mendatang. "Tinggal beberapa pasal saja. Kita berharap secepatnya pasal-pasal ini disetujui sehingga tidak perlu berlama-lama lagi," tuturnya. Menurut Supiadin, undang-undang tersebut dibutuhkan karena undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 15 Tahun 2003 hanya bersifat penindakan dan tidak ada ruang pencegahan munculnya terorisme di Indonesia. "Akibat UU yang lama itu aparat tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi, kelihatannya pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih di hutan-hutan tidak bisa ditindak karena undang-undangnya tidak mengarah ke situ," imbuhnya. Ia mengungkapkan salah satu isi RUU tersebut ialah pengawasan terhadap media sosial. Selain itu, ada aturan yang jelas menyangkut pemberian santunan kepada korban bom. Lebih lanjut politikus Fraksi NasDem itu mengingatkan sejak Peristiwa Bom Bali I pada 2002, hingga kini sudah 421 kali aksi bom dari teroris di Indonesia.Itu semua karena masih lemahnya Undang-Undang Antiterorisme. Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/139713/pansus-janjikan-kebut-bahas-ruu-antiterorisme/2018-01-08