Pembahasan RUU Sisdiknas Perlu Perhatikan Kondisi Riil Daerah

24 JULI 2026, 03:05:08 WIB 2 MENIT BACA 41
Pembahasan RUU Sisdiknas Perlu Perhatikan Kondisi Riil Daerah

RIAU (24 Juli): Anggota Panja RUU Sisdiknas DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira (NSL), mendorong agar kebijakan wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan pra-SD, didukung oleh kebijakan pendanaan yang kuat dan berkeadilan.

“Keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh aturan dalam undang-undang, tetapi juga oleh kesiapan daerah dalam menyediakan layanan PAUD, guru, sarana-prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai” jelas Nilam saat Kunjungan Kerja ke Kabupaten Siak, Riau, Rabu (22/7/2026).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap penambahan kewajiban bagi pemerintah daerah harus diikuti dengan dukungan nyata dari pemerintah pusat. Pasalnya, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda.

“Jika tidak diantisipasi sejak awal, kebijakan wajib belajar 13 tahun berpotensi menciptakan kesenjangan baru antara daerah yang memiliki kapasitas anggaran besar dan daerah yang masih terbatas,” terang dia.

Lanjut Nilam, pembahasan RUU Sisdiknas perlu memperhatikan kondisi riil daerah, mulai dari ketersediaan dan sebaran satuan PAUD, akses dan mutu layanan pendidikan, pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, distribusi guru, hingga kemampuan APBD dalam membiayai perluasan layanan pendidikan.

“Jangan sampai daerah diberikan mandat yang besar tanpa dukungan sumber daya yang memadai. Negara mesti memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang sama untuk menjalankan wajib belajar 13 tahun,” ujar Nilam.

Oleh karenanya, legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu mendorong adanya skema pendanaan yang lebih afirmatif melalui penguatan DAK Pendidikan, bantuan operasional PAUD, pemenuhan guru, serta program perlindungan bagi anak dari keluarga kurang mampu.

“Dengan demikian, wajib belajar 13 tahun tidak hanya memperluas akses pendidikan, tapi juga memastikan pemerataan dan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” tukasnya.(dpr.co.id/*)