Penerima PIP di Pesawaran Berkurang, Lisda Siap Perjuangkan

27 JULI 2026, 06:00:06 WIB 3 MENIT BACA 19
Penerima PIP di Pesawaran Berkurang, Lisda Siap Perjuangkan

PESAWARAN (27 Juli): Sejumlah guru madrasah negeri di Kabupaten Pesawaran, Lampung,  mengaku mengalami penurunan jumlah peserta didik akibat banyak siswa tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Mendengar aspirasi tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni berkomitmen akan memperjuangkan aspirasi madrasah yang terdampak berkurangnya jumlah penerima PIP pada 2026. 

"Tadi kami menerima aspirasi salah satunya dari guru madrasah yang menyampaikan bahwa tidak mendapatkan PIP sehingga sekolahnya tersebut menjadi kurang siswa," ujar Lisda saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII bersama Bupati Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Gedong Tataan, Lampung, Sabtu (25/7/2026). 

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena PIP merupakan instrumen penting dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang memilih menempuh pendidikan di madrasah.

Menurutnya, madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan perlu memperoleh dukungan yang memadai agar tidak kehilangan peserta didik hanya karena keterbatasan akses terhadap bantuan pendidikan.

"Karena itu memang yang pastinya kita harapkan, dan mereka perlu mendapat dukungan PIP. Kalau tidak mendapat dukungan PIP, mungkin mereka tidak bisa bersekolah di sana, mencari sekolah-sekolah yang lain," katanya.

Lisda menegaskan seluruh aspirasi yang diterima dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan semakin tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.

"Jadi tentu ya, kami dari Komisi VIII DPR mendengarkan ini, dan kami sudah catat. Insya Allah akan diperjuangkan ke depan, supaya lebih banyak lagi penerima PIP untuk sekolah-sekolah yang beragama Islam," ujar Lisda.  

Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP Tahun 2026, penetapan calon penerima kini mengacu pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Education Management Information System (EMIS). Perubahan basis data tersebut memungkinkan siswa yang sebelumnya menerima PIP tidak lagi ditetapkan sebagai penerima apabila tidak memenuhi kriteria atau tidak tercantum dalam DTSEN.

Selain itu, proses validasi data EMIS juga dilakukan lebih ketat. Madrasah diwajibkan memastikan data peserta didik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan status siswa aktif telah valid sebelum batas waktu yang ditetapkan. Data yang belum diperbarui atau tidak valid berpotensi menyebabkan siswa tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP.

Karena itu, berkurangnya jumlah penerima PIP pada tahap awal 2026 belum dapat disimpulkan sebagai akibat berkurangnya anggaran maupun kuota nasional. Kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh perubahan mekanisme seleksi, pemadanan data melalui DTSEN, proses validasi EMIS yang lebih ketat, serta pola penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap. (dpr.go.id/*)