Jakarta – Pembenahan tata kelola desa menuju era kemandirian dinilai masih menyisakan masalah pelik. Baru-baru ini, alokasi dana desa yang mencapai 20,77 triliun terancam mandeg pada pencairan termin ketiga, karena dokumen pendukungnya belum semua dipenuhi. Selain itu, tingkat kapabilitas SDM Desa juga menjadi persoalan. Aparatur desa dinilai masih lemah dalam pengelolaan dana dan teknis pelaporan. Selain dua persoalan tadi, masih banyak upaya yang harus dibahas secara matang mengenai pola penguatan desa di era otonomi desa. Menyikapi kenyataan tersebut, Fraksi NasDem menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan yang esensial dari persoalan tersebut. FGD diikuti oleh para Tenaga Ahli Fraksi anggota Komisi V di Lantai 22 Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Kamis, (03/09). Agenda tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Syarief Alkadrie yang juga anggota Komisi V yang membawahi urusan desa. Dalam sambutannya ia menyebut persoalan-persoalan desa pada tataran teknis sangatlah banyak, hingga berakibat pada mundurnya pencairan dana desa. Padahal, UU No. 6 tahun 2014 mengatur tenggat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) paling lambat selama 14 hari. Hal inilah yang menurutnya harus segera diselesaikan di tengah lesunya serapan anggaran di tingkat daerah. “Dana itu harus cair paling lambat 14 hari, hingga kini masih puluhan ribu desa yang bahkan belum menerima dana desa tersebut. Itu memang persoalan yang harus segera dituntaskan,” jelasnya. Pada kesempatan berikutnya, dua narasumber ahli dalam FGD Chusnul Mar’iyah (Center for Election and Political Party Universitas Indonesia/ CEPP UI) dan Eko Prasetyanto (Direktorat Perkembangan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri) menyampaikan pemikirannya. Chusnul menekankan bahwa rendahnya taraf pengetahuan aparatur Desa bisa menjadi boomerang bagi upaya pembenahan tata kelola desa tersebut. Kucuran Alokasi Dana Desa yang berbentuk cash justru akan menimbulkan masalah baru terkait kompleksitas pengelolaan desa. Pada gilirannya, hal ini bisa berakibat pada kriminalisasi aparatur desa terkait hubungan pertanggungjawabannya kepada BPK. Dengan potensi itu, ia menyatakan ketidaksetujuannya apabila desa mendapatkan dana berbentuk cash. “Sebetulnya saya adalah orang yang paling tidak setuju dengan pencairan dana cash untuk desa. Bisa-bisa aparatur desa masuk penjara semua karena salah pengelolaan. Di daerah saya, data desa itu tidak akurat, itu kekurangan. Ketika mendata warga miskin yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, desa mendatanya 20 orang padahal faktanya 40. Jadi uang yang untuk 20 orang itu dibagi rata untuk 40 orang. Contoh sepele itu yang bisa membuat kepala desa masuk penjara,” tuturnya. Eko Prasetyanto melihat dari aspek kebijakan dan institusi di mana desa menjadi bagian penting dari hirarki pemerintahan terkecil, sehingga penting juga mengembangkan seluruh perangkat desa. Pada skema konstruksi ke depannya, desa dirancang supaya maju, madiri, sejahtera tanpa kehilangan jati dirinya. Untuk menggapai itu, political will yang sudah termaktub dalam UU No. 6 tahun 2014 bisa lebih optimal untuk dilaksanakan. Workshop tersebut adalah bagian dari upaya Fraksi NasDem untuk turut mengurai persoalan dalam pengembangan desa. Tentu masih banyak masalah lain yang perlu diurai, dan sudah pasti diperlukan dialektika antara pemahaman dan tindakan yang tepat untuk mengawal upaya kemajuan dan kemandirian desa.