Penyederhanaan Tata Kelola Migas Untuk Memenuhi Kebutuhan Nasional

21 DESEMBER 2017, 08:12:14 WIB 2 MENIT BACA 866
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, menghadiri acara sarasehan yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dengan tema 'Penyederhanaan Tata Kelola Migas', Jakarta,Selasa (19/12) Pada acara tersebut, Kurtubi menilai bahwa perlunya penyederhanaan tata kelola migas dengan mengembalikan sistem tata kelola migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 dan perlunya pengelolaan harga BBM ke pasar sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Tata kelola saat ini sudah tidak sesuai dengan konstitusi, dimana hampir seluruh pasal-pasal yang terkait sektor hulu, penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dan lainnya, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya Dalam hal ini, proses pembahasan UU cukup alot di Komisi VII DPR RI, rancangan revisi UU Migas No.22 tahun 2001 sudah dapat diselesaikan dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk sinkronisasi dengan UU terkait sebelum pembahasan dengan Pemerintah. Selain itu, ia juga memaparkan inti pokok dari revisi UU Migas tidak lagi menganut pola "B to G" tetapi kembali ke pola "B to B". Pemerintah (SKK Migas sebelumnya BP Migas) tidak lagi sebagai penanda tangan kontrak dengan pihak kontraktor di sektor hulu. Disamping itu, Badan Usaha Khusus Migas dengan Status Khusus ini terintegrasi bergerak dari hulu ke hilir dimana 100 persen saham atau assetnya milik negara, termasuk asset yang berupa cadangan terbukti (proven reserves) migas yang ada di perut bumi sesuai amanah Konstitusi. Ia juga menjelaskan perlunya membangun kilang di dalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional di seluruh Indonesia. "Pentingnya migas ini juga sudah disadari sejak awal kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa terutama oleh Pimpinan Angkatan Darat. Justru Pertamina yang lahir ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan "anak kandung" Angkatan Darat karena pada tahun 1957 KASAD memerintahkan Kolonel Ibnu Sutowo untuk membangun Pertamina dari puing puing lapangan dan kilang minyak yang hancur akibat perang melawan penjajah Belanda. Dirgahayu Pertamina ke 60," tutupnya. Sumber: http://kabar3.com/detail/4853/penyederhanaan-tata-kelola-migas-untuk-memenuhi-kebutuhan-nasional/1