Perencanaan Anggaran Imipas Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi Pelayanan Publik

12 JUNI 2026, 03:35:32 WIB 3 MENIT BACA 162
Perencanaan Anggaran Imipas Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi Pelayanan Publik

JAKARTA (12 Juni): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Komisi XIII DPR memutuskan untuk menunda pembahasan dan persetujuan RKA serta RKP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027. Penundaan dilakukan agar dokumen perencanaan tersebut dapat diperbaiki dan disempurnakan sesuai berbagai catatan, masukan, dan evaluasi yang disampaikan anggota Komisi XIII DPR.

"Perencanaan yang baik adalah pondasi keberhasilan program. Jangan sampai anggaran besar tetapi manfaatnya kecil bagi masyarakat. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata," ujar Shadiq.

Legislator NasDem asal Sumatra Barat I tersebut mengatakan, penguatan sistem pemasyarakatan dan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa negara, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keamanan nasional.

Shadiq menilai bahwa tantangan ke depan semakin kompleks. Arus mobilitas manusia antarnegara yang semakin tinggi, perkembangan teknologi digital, hingga kejahatan lintas negara menuntut sistem imigrasi dan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan dunia.

"Dalam adat Melayu dikenal petuah, ukur baju di badan sendiri, ukur langkah sebelum berjalan. Artinya, perencanaan harus realistis, terukur, dan sesuai kebutuhan agar tujuan dapat dicapai dengan baik," ungkapnya.

Shadiq juga mengingatkan bahwa kualitas tata kelola lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian Indonesia turut menjadi perhatian masyarakat internasional. Oleh sebab itu, setiap program yang dirancang harus mampu menjawab tantangan global sekaligus menjaga marwah bangsa.

"Negara-negara maju berhasil membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Sementara itu, sistem keimigrasian modern harus mampu memberikan pelayanan cepat, aman, dan berbasis teknologi," papar Shadiq.

Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI memutuskan bahwa Rapat Kerja terkait RKA dan RKP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027 ditunda karena masih diperlukan penyempurnaan dokumen sesuai catatan rapat. Pembahasan akan dijadwalkan kembali paling lama pada tanggal 17 Juni 2026.

Bagi Shadiq, langkah penundaan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

"Lebih baik diperbaiki sekarang daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari. Amanah rakyat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dalam bahasa kampung kami, jangan sampai 'keruh di hulu, kusut di hilir'. Perencanaan yang baik akan menghasilkan pelaksanaan yang baik pula," tegasnya.

Komisi XIII DPR RI berharap penyempurnaan dokumen RKA dan RKP tersebut dapat menghasilkan program yang lebih efektif, akuntabel, serta mampu memperkuat pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.(Tim Media Shadiq/*)