Tarakan  - Tidak sia-sia dr Ari Yusnita menjadi wakil rakyat Kalimantan Utara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selama setahun lebih duduk di Senayan, politisi asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini telah menunjukkan kontribusinya bagi kesejahteraan warga Bumi Benuanta –sebutan Kaltara- melalui usulan-usulannya yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satu bukti nyata hasil perjuangannya adalah hadirnya lampu penerangan jalan dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) komunal di sejumlah daerah yang membutuhkan. Fasilitas-fasilitas tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2016 bantuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi salah satu mitra kerja Ari Yusnita di Komisi VII DPR RI. Infrastruktur tersebut diresmikan Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Dusun Siandau, Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Sabtu (6/5). Ari Yusnita turut hadir dalam acara tersebut dan disaksikan juga Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltara Syaiful Herman, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, serta Camat Sekatak, Kepala Desa Liagu dan puluhan warga setempat. Salah satu yang diresmikan adalah PLTS komunal dengan daya 15 KWP di Dusun Siandau, Desa Liagu, Kecamatan Sekatak. Dengan telah beroperasinya proyek yang menelan anggaran Rp 2,7 miliar lebih ini, warga setempat sudah bisa menikmati listrik di rumahnya tanpa harus mengeluarkan biaya besar. “Masyarakat sangat bersyukur. Kalau dulunya sebelum PLTS, masing-masing rumah ini pakai genset. Saya saja sendiri satu malam 2 liter, dikali satu bulan, Rp 600 lebih. Dengan adanya ini hanya Rp 35 ribu per bulan untuk biaya perawatan,†ujar Kepala Desa Liagu, Idris, mewakili warga setempat, di sela kegiatan. Meskipun kemampuan PLTS masih terbatas hanya 15 KWP, namun Idrus menilai sudah lebih baik dibanding menggunakan genset. Dengan PLTS ini, 23 kepala keluarga (KK) sudah bisa menikmati penerangan 24 jam, dengan setiap rumah mendapatkan jatah 300 watt setiap hari. Tidak hanya di Dusun Siandau, masyarakat di tiga rukun tetangga (RT) di Desa Liagu juga telah menikmati listrik dengan hadirnya PLTS komunal berdaya 30 KWP yang menelan anggaran Rp 4,5 miliar lebih. Bahkan, sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan kantor desa telah menggunakan listrik. Semua ini, lanjut Idrus, tidak lepas peran Ari Yusnita yang ikut memperjuangkan usulannya di pusat. “Kami dibantu juga dari anggota dewan yang ada di pusat Ibu Ari (baca: Ari Yusnita, red). Kebetulan dia yang membidangi di Komisi VII,†kata Idrus yang telah menjabat Kepala Desa Liagu untuk periode kedua. Bagi Ari Yusnita, membantu warga Kaltara memang sudah menjadi tugasnya sebagai wakil di Senayan. Bahkan, ia akan terus memperjuangkan selama menjadi anggota DPR RI. Ia mencontohkan, seperti di 2017 ini, ada beberapa kegiatan lagi yang akan diusulkannya ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. “Yang pasti untuk di Tarakan ada PLTMG. Ada usulan di atas untuk PLTS komunal juga tapi baru masuk usulannya, insya Allah pada waktu RDP akan kami sampaikan ke Kementrian ESDM dan tentunya Pak Rida Mulyana sebagai Dirjen EBTKE,†ujar putri mantan Wali Kota Tarakan dua periode, Jusuf SK ini, seperti dilansir Radar Tarakan. Selain pembangunan PLTS 15 KWP di Dusun Siandau dan 30 KWP di Desa Liagu saja yang diusulkan Ari Yusnita pada 2016 lalu, ada juga penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) 40 MW dengan jumlah 155 unit dan lampu LED retrofit 90 watt sebanyak 85 buah untuk Kabupaten Bulungan. Ada juga PJU-TS sebanyak 45 unit di Tarakan dan 40 unit di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sedangkan Malinau mendapatkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Long Jelet dengan kapasitas 39 KW. Sementara itu, Dirjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap agar infrastruktur yang sudah ada dapat dijaga keberadaannya agar bisa digunakan berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat. “Ini manfaatnya panjang. Kalau umur di sana (PTLS di Dusun Siandau) itu 20 tahun bisa. Asal dipelihara dan dibersihkan. Dan panel-panelnya 10 tahun cukup,†paparnya.