Perlu Dikaji Kapal Pencuri Ikan Dihibahkan ke Masyarakat

01 APRIL 2021, 01:54:35 WIB 2 MENIT BACA 2802
Perlu Dikaji Kapal Pencuri Ikan Dihibahkan ke Masyarakat

JAKARTA (1 April): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta menyusun kajian serta payung hukum yang mendukung dimungkinkannya unit kapal hasil Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, untuk dijadikan kapal hibah bagi masyarakat lokal/nelayan/politeknik/lembaga pendidikan maupun aset negara yang bisa dimanfaatkan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi IV DPR dengan Sekjen dan sejumlah Dirjen di KKP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4).

Menurut Yessy, kapal yang diledakkan atau dimusnakan adalah hal sia-sia yang menghabiskan anggaran, bahkan akan membawa dampak buruk ke perairan tempat lokasi kapal diledakan.

"Padahal saya melihat, kebutuhan kapal dalam negeri masih sangat tinggi. Tentu pemanfaatan kapal hasil rampasan IUU Fishing yang sudah diputuskan di persidangan menjadi penting dialokasikan bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Legislator NasDem asal dapil Kalimantan Barat II (Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi) itu yakin bahwa skema hibah dan aset untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil IUU Fishing bisa mendorong kemajuan pengelolaan kelautan dan perikanan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

"Saya mengajak KKP, mari kita sama-sama membuat kajian serta payung hukum yang mendukung hal tersebut dan kita lihat manfaatnya ke depan," ungkap Yessy.

Sebelumnya, dalam medio Januari-Maret 2021, KKP dan jajarannya berhasil menangkap kapal pencuri ikan sebanyak 67 unit di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60 unit kapal berbendera Indonesia, lima unit kapal berbendera Malaysia, dan dua unit kapal berbendera Vietnam.

Sedangkan terkait penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) tahun 2021, terjadi sebanyak delapan kejadian dengan 33 pelaku, menggunakan bom ikan dan bahan peledak lainnya. Dari 67 unit kapal yang ditangkap, 26 unit di antaranya telah dimusnakan berdasarkan keputusan pengadilan inkracht. (Yesaya/HH/*)