JAKARTA (5 Mei): Perlu diplomasi khusus agar pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan hak-haknya di luar negeri, sehingga mereka memperoleh kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik. "Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi, sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mencari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5). Dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu dihadiri H Uu Ruzhanul Ulum, (Wakil Gubernur Jawa Barat), Suhartono, (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja/ Binapenta dan PKK, Kemenaker), Benny Rhamdani (Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Anis Hidayah (Founder Migrant Care), dan Suyoto (Ketua DPP Partai NasDem, Koorbid Kebijakan Publik dan Isu Strategis) sebagai narasumber. Selain itu hadir juga Atang Irawan, (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Advokasi Buruh) dan Farid Assifa (Jurnalis Kompas) sebagai penanggap. Menurut Lestari, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020, saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour. Pada forum itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja. Tak hanya itu, kata Legislator NasDem tersebut, forum itu merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi. Selain itu, tambah anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja. Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam undang-undang itu, jelas Suhartono, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek, sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya. Meski begitu, diakui Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas pada penempatan PMI akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan. Kemudahan untuk melayani para calon pekerja migran, ungkap Suhartono, juga sudah dilakukan pemerintah lewat pelayanan satu atap yang menyediakan layanan kependudukan, kesehatan serta keimigrasian. Pada intinya, tegas dia, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk PMI di sejumlah negara penempatan. Founder Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan di masa pandemi ini 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak. Bahkan, tambah Anis, Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19. Menurut Anis, penanganan PMI ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta PMI, sedangkan catatan pemerintah hanya 5,3 juta PMI. "Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," tegasnya. Dampak pandemi Covid-19 terhadap PMI, menurut Anis, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20% PMI, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang kepada keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6% pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan. Pakar Hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai, masalah yang dihadapi para PMI memang sangat pelik, karena begitu banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, yang berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat. Selain itu, jelas Atang, UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum diterbitkan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut. Setidaknya, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada. Akibatnya, ujar dia, manfaat keberadaan UU No18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan PMI. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran. Sehingga, tambah Benny, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya. Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021. Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan, untuk memastikan perlindungan PMI di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan para pekerja itu sendiri. Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, menurut Saur, harus berasal dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki kemampuan diplomasi.[*]