JAKARTA (2 Agustus): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan, salah satu masalah pengembangan energi baru terbarukan (EBT) adalah harga listrik yang selalu dibandingkan dengan energi fosil. Padahal, harga EBT itu sulit bersaing dengan harga listrik dari pembangkit listrik berbasis batu bara. Oleh karena itu, pengembangan EBT perlu ada disinsentif bagi energi fosil. Hal ini akan dimasukkan dalam RUU Energi Terbarukan yang tengah disusun Komisi VII DPR RI. “RUU akan berisi tentang ada insentif bagi pengembangan energi terbarukan dan disinsentif bagi energi fosil penyumbang emisi karbon. Tanpa itu, enggak akan mencapai titik equilibrium (keseimbangan) dalam konteks ekonomi karena sampai kapanpun energi terbarukan dianggap mahal,†ungkap Sugeng Suparwoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8). Legislator NasDem itu menambahkan, RUU tentang Energi Terbarukan bakal mengatur pemberian disinsentif bagi penyumbang emisi, salah satunya pemanfaatan energi fosil, guna mendorong pengembangan energi terbarukan. RUU itu ditargetkan rampung tahun ini. "Pada Pasal 40 draft RUU Energi Terbarukan menyebutkan bahwa negara dapat menugaskan badan usaha milik swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan, BUMN migas, dan badan usaha milik swasta secara umum untuk membeli listrik atau bahan bakar dari energi terbarukan," kata Sugeng. Selanjutnya, tambah Sugeng, pada Pasal 41 mewajibkan badan usaha penyedia listrik yang bersumber dari energi tak terbarukan untuk memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan. "Jika tidak memenuhi standar tersebut, badan usaha wajib membeli sertifikat energi terbarukan," tegasnya. Sedangkan pada Pasal 42, tambah Sugeng lagi, diatur terkait sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 41. "Sanksi ini mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan dan perizinan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha," tegas wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.(RO/*)