Perlu Transformasi Kelembagaan KPI Hadapi Tantangan Konvergensi Media di Era Digital

15 JULI 2026, 09:06:19 WIB 3 MENIT BACA 20
Perlu Transformasi Kelembagaan KPI Hadapi Tantangan Konvergensi Media di Era Digital

JAKARTA (15 Juli): Perkembangan platform digital telah menciptakan lanskap penyiaran yang baru, sehingga dibutuhkan desain regulasi yang mampu menghadirkan kesetaraan bagi seluruh pelaku industri, sekaligus tetap melindungi kepentingan publik.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica, saat pendalaman Komisi I dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 (Sesi IV),  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Dalam agenda Penyampaian Rencana Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dan Tanya Jawab (Pendalaman), Cindy menekankan pentingnya transformasi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mampu menjawab tantangan konvergensi media di era digital. 

"Kami ingin mengetahui bagaimana desain regulasi yang ideal untuk menciptakan equal playing field yang tetap mendorong inovasi, melindungi publik, sekaligus memberikan kepastian hukum," ujar Cindy.

Pada sesi tersebut, Komisi I mendengarkan paparan enam calon anggota KPI Pusat, yakni Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, dan Andi Sukmono.

Dalam pertanyaan pembuka yang ditujukan kepada seluruh calon anggota KPI, Cindy menguji pemahaman mereka mengenai konvergensi media, revisi Undang-Undang Penyiaran, serta pembagian kewenangan antarregulator di tengah perubahan ekosistem penyiaran nasional.

Legislator NasDem dari Dapil Sumbar II itu menyoroti adanya perbedaan perlakuan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital. Menurutnya, lembaga penyiaran konvensional harus memenuhi berbagai kewajiban regulasi, sementara platform digital menikmati pasar yang sama dengan rezim pengaturan yang berbeda.

Secara khusus, Cindy juga memberikan pertanyaan kepada calon anggota KPI Anastasia Kristi Damayanti yang dalam paparannya menyoroti pentingnya transformasi KPI di era digital. Ia meminta Anastasia menjelaskan perubahan kelembagaan apa yang paling mendesak dilakukan agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa kehilangan fokus utamanya sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik.

"Saudari menyampaikan pentingnya transformasi KPI di era digital. Menurut Saudari, perubahan kelembagaan apa yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa kehilangan fokus pada perlindungan kepentingan publik?" tanya Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Pertanyaan berikutnya diarahkan kepada Jalu Pradhono Priambodo. Cindy meminta pandangan mengenai model pengawasan terhadap platform over the top (OTT) dan media sosial agar tercipta kesetaraan regulasi dengan lembaga penyiaran konvensional, namun tetap menjaga ruang inovasi bagi industri digital.

"Bagaimana pandangan Bapak mengenai model pengawasan terhadap platform OTT dan media sosial agar tercipta equal playing field tanpa menghambat inovasi digital?" lanjutnya.

Sedangkan kepada calon anggota KPI Kawiyan, Cindy menyoroti gagasan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan big data dalam sistem pengawasan penyiaran.

Cindy mengapresiasi usulan mengenai pengembangan sistem pengawasan berbasis AI yang dilengkapi early warning system serta digital complaint center. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penerapan teknologi tersebut.

"Bagaimana Bapak memastikan pemanfaatan AI tetap akuntabel, transparan, dan tidak menggantikan penilaian etik yang dilakukan oleh manusia?" tanya Cindy.

Melalui rangkaian pertanyaan tersebut, Cindy berharap para calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 mampu menawarkan konsep pengawasan penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan penyiaran nasional. (dpr.go.id/*)