Promosi Judol di Media Sosial kian Meresahkan Masyarakat

25 JUNI 2026, 01:51:04 WIB 2 MENIT BACA 13
Promosi Judol di Media Sosial kian Meresahkan Masyarakat

JAKARTA (25 Juni): Anggota Komisi I DPR RI dari Frakai Partai NasDem, Cindy Monica, menyoroti maraknya komentar spam yang berisi promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Fenomena itu  semakin meresahkan karena tidak hanya mengganggu ruang interaksi publik, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran praktik perjudian digital yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

Menurut Cindy,  belakangan banyak ditemukan akun-akun yang membanjiri kolom komentar dengan promosi situs judi online, tautan mencurigakan, hingga klaim kemenangan instan yang bertujuan menarik pengguna untuk mengakses platform ilegal tersebut. Aktivitas itu kerap muncul pada unggahan tokoh publik, media massa, lembaga pemerintah, hingga akun komunitas yang memiliki jangkauan luas.

“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi dan interaksi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, tetapi juga bagian dari upaya penyebaran praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Cindy dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Sebagai anggota Komisi I DPR  yang membidangi komunikasi dan digital, Cindy menilai penyebaran promosi judi online melalui komentar spam menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah baru untuk menjangkau calon korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, serta kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

“Perang melawan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Modus penyebarannya terus berkembang, termasuk melalui kolom komentar media sosial. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.

Cindy juga mengajak masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial, serta aktif melaporkan akun atau komentar yang terindikasi mempromosikan judi online. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan akun-akun tersebut. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten yang mengarah pada promosi judi online agar tidak semakin meluas,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, diperlukan kesadaran kolektif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tidak menjadi sarana penyebaran aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan produktivitas, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang merusak masa depan masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga internet Indonesia tetap sehat dan aman,” tutup Cindy Monica. (hafid/*)