Putusan MK Perkuat Peran Perempuan dalam Kontestasi Politik

02 JUNI 2026, 05:55:18 WIB 2 MENIT BACA 149
Putusan MK Perkuat Peran Perempuan dalam Kontestasi Politik

JAKARTA (2 Juni): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi syarat minimal 30%  keterwakilan perempuan dalam pencalonan angggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah maju untuk memperkuat peran perempuan dalam kontestasi politik nasional.

Bey menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus diakomodasi dalam draf revisi UU Pemilu mendatang,” ujar Bey, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai ruang partisipasi perempuan dalam politik saat ini semakin terbuka dan menunjukkan perkembangan yang positif, khususnya dalam pemilihan anggota legislatif.

“Saya kira saat ini perempuan semakin memiliki porsi yang kuat dalam ruang kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif (pileg) di negara kita. Karena itu, tidak ada masalah jika keputusan MK tersebut dimasukkan dalam revisi UU Pemilu,” katanya.

Legislator Partai NasDem itu juga meyakini aturan tersebut akan mendorong lahirnya lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas serta memiliki integritas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Itu sangat bagus. Semoga keputusan MK terkait syarat keterwakilan perempuan di setiap dapil dapat mendorong lahirnya politisi perempuan yang berkarakter dan berintegritas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bey melihat putusan MK sebagai peluang besar bagi perempuan untuk terlibat lebih aktif dalam politik praktis dan mengambil peran strategis di lembaga legislatif.

“Sekarang saatnya para aktivis perempuan login ke ranah politik praktis dan mengisi medan perjuangan di parlemen, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Terkait sikap Partai NasDem, Bey menyatakan partainya menyambut baik putusan tersebut dan siap membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan yang ingin berkiprah di dunia politik.

“Partai NasDem sangat welcome menyambut keputusan tersebut. Bahkan, partai membuka pintu selebar-lebarnya bagi perempuan berkualitas untuk berkiprah melalui Partai NasDem,” ujarnya.

Menurut Bey, komitmen Partai NasDem dalam mendorong keterwakilan perempuan telah terbukti melalui hasil Pemilu Legislatif 2019 dan 2024 yang berhasil mengantarkan banyak kader perempuan ke DPR RI.

Ia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan representasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan di Indonesia. (Yudis/*)