Jakarta - Menyoroti maraknya aksi pembajakan musik yang membangkrutkan industri musik di Indonesia, anggota Komisi X dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi tekankan perlunya regulasi menciptakan iklim kondusif bagi industri musik Indonesia. Legislator dari dapil Jatim IV ini merasa miris, terutama dengan sulitnya penggiat industri kreatif perolehan manfaat dari hak cipta. “Padahal telah dituangkan dalam pasal 95 Ayat 4 UU 28/2014. Aturannya sudah jelas. Tapi ternyata musisi sulit menuntut hak atas hasil kerja seninya di hadapan penegak hukum,” ungkapnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I, Selasa (31/03/2015).Sehari sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua digelar oleh Komisi X DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Karya Cipta Indonesia (LKCI), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia, serta beberapa organisasi pegiat industri musik Indonesia. Dalam rapat tersebut, Taufiqulhadi menekankan pentingnya penyempurnaan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, UU Nomor 28/2014, memang tidak secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan Industri musik di Indonesia. Karenanya ia merasa perlu penyempurnaan, lebih jauh lagi perlunya membuat regulasi yang dapat membangun iklim kondusif bagi industri musik di Indonesia. Karena itu, perlu ada regulasi yang tegas yang mampu membuat kondusif industri musik. “Jangan banyak regulasi tapi tidak mampu membuat kondusif industri musik, itu namanya regulasi mandul,” tambahnya.Selain itu, ia juga menekankan bahwa sebagai bangsa beradab perlu usaha yang keras agar tidak ada lagi orang yang merasa benar ketika ia membajak karya orang lain. “Perlu ditumbuhkan semangat menghargai karya orang lain agar tidak ada lagi pembajakan yang seolah dianggap legal. Jika tidak ada rasa risih ketika mengambil karya orang lain, menandakan bangsa yang belum berperadaban,” jelasnya. (Media Center) Media Center Fraksi NasDemEmail : mediacenterfraksinasdem@gmail.comCP : Fanny Yulia (081212276996)