Ribut Menteri dengan Wapres, NasDem: Ini Lebih dari Sekadar Soal Komunikasi

21 AGUSTUS 2015, 10:28:45 WIB 3 MENIT BACA 1220

Jakarta – Ribut antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa hari lalu sesungguhnya bukan sekadar soal komunikasi semata. Lebih dari itu, ini adalah soal kelembagaan presiden yang belum ada dalam tata pemerintahan di Indonesia.

Setidaknya inilah padangan dari Staf Ahli Fraksi NasDem Dr. Atang Irawan, saat diminta pandangannya di Jakarta, Rabu (19/8). Atang yang juga dosen Pasca Sarja Universitas Pasundan, Bandung, menjelaskan, hubungan antara presiden dan wakil presiden dengan para menterinya sejauh ini tidak jelas secara hukum.

“Jadi, kalau misalnya ini seperti konflik luar maka sebetulnya manajemen ini ada yang salah. Atau memang di kita, presiden dan wakil presiden dan menteri itu secara politik dipahami secara satu paket namun secara hukum, tidak satu paket. Kan mustinya satu paket yang namanya lembaga kepresidenan (itu),” ujar pemegang gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran ini.

Dalam hemat Atang, konflik antara Menko Rizal dengan Wapres JK kemarin bisa menjadi momentum untuk munculnya wacana soal kelembangaan ini.

“Makanya menjadi penting didorong untuk dibentuk lembaga kepresidenan. Itu mustinya undang-undang tentang lembaga kepresidenan. Sehingga di situ jelas. (Selama ini) kalau di kita kan masih parsial, ada yang disebut undang-undang kementerian negara dan sebagainya, harusnya menyatu kesitu (UU Lembaga Kepresidenan),” jelasnya.

Imbas dari tidak adanya lembaga kepresidenan ini adalah morat-maritnya alur koordinasi dan alur komunikasi para stakeholder lembaga tersebut. “Dan kalau menurut saya, kalau misalnya presiden menengahi, itu semakin jelas bahwa sebetulnya kelembagaan kepresidenan itu morat-marit. Ini adalah urusannya bagaimana merumuskan program, dan melakukan monitoring setelah evaluasi. Kan, sebetulnya urusan monitoring itu ada di Bappenas,” tegas Atang.

Terkait posisi wakil presiden dalam kelembagaan tersebut, menurutnya, seorang wapres sesungguhnya memiliki fungsi koordinasi organ vertikal. Namun dalam konteks Indonesia, undang-undang kementerian menganulir hal tersebut. Akhirnya, konflik antara Menko Rizal dengan Wapres JK menjadi pasal soal etis atau tidak etis.

“Kan sebenarnya kalau berwenang, di situ ada yang namanya mekanisme rapat. Ini kan masalah program, maka waktu yang benar itu adalah di RKP (Rapat Kerja Pemerintah). RKP itu dilakukan pemerintah itu di awal tahun. Nah, setelah RKP, kemudian akan keluarlah dari setiap kementerian berupa Restra Renja, kemudian hal itu menjadi bahan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), kemudian diturunkan lagi menjadi RKA (Rencana Kebijakan Anggaran) masing-masing departemen, sehingga akhirnya jadilah yang namanya APBN,” papar pemilik kantor hukum Atang Irawan SH&Associates ini.

Terkait persoalan etika, menurut Atang, kisruh ini masuk dalam kategori tidak etis. Kejadian ini tentu mengganggu citra, kewibawaan, dan kehormatan anggota dan institusi pemerintah sendiri.

“Artinya, ketika ini seolah-solah dipahami dengan “konflik di luar”, itu tidak proporsional dan tidak profesional. Artinya (tidak) proporsional itu terkait dengan konteks tugas masing-masing. Kan, kementerian itu masing-masing punya domain. Kalau misalnya menteri A tidak mempunyai tugas itu kemudian mengkritik menteri B itu kan sebetulnya, sekalipun tidak ada aturan secara imperatif, tapi kan tidak proporsional,” ungkapnya.

Atang juga mensinyalir, konflik semacam ini terjadi akibat kurang harmoninya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terkait pengangkatan para pembantu presiden. “..sekalipun pasal 17 (UUD 45) bilang presiden yang mengangkat menteri, dan tidak ada kewajiban presiden untuk melibatkan wakil, tapi ketika menafsirkan pasal 6 kan dia satu paket. Nah, sekarang kan gini, masa pembantu mengkritik majikan? Kan gitu (logikanya). Dan (ini) bukan berarti tidak demokratis. Iya, betul ini negara demokratis tapi ketika mengkritik di dalam suatu organ kan itu di dalam dan itu ada mekanisme,” ucapnya.