Riuh Pembahasan Anggaran Daerah Dalam APBN 2016

09 SEPTEMBER 2015, 04:34:40 WIB 3 MENIT BACA 1200

Jakarta – Rapat pembahasan dana APBN untuk daerah di Gedung DPR, Selasa (8/9) berlangsung cukup riuh. Anggota Komisi XI bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terlibat perdebatan serius menentukan formula dan mekanisme anggaran untuk Daerah.

Sebagaimana diketahui Program Nawa Cita yang diusung Presiden Joko Widodo baru akan dianggarkan pada periode APBN 2016 ini. Pada APBN-P 2015 Progam Nawa Cita hanya dapat memanfaatkan sisa ruang fiskal dari APBN yang di ketok palu era kepemimpinan SBY.

Sejumlah perubahan yang direncanakan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Ka Bappenas menjadi pokok pembahasan serius antara kalangan legislator dengan pemerintah.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem,Ahmad Hatari mengakui bahwa rencana yang disampaikan kementerian banyak mengandung kebaruan dalam formulasi perhitungan dan mekanisme penganggarannya.

“Sejujurnya saya melihat ini sesuatu yang baru. Begitu banyak instrumen yang didesain oleh pak manteri bagaimana akselersi pembangunan daerah untuk semakin terpacu, ini luar biasa belum pernah ditemukan,” ujarnya dalam.

Menyikapi pemaparan pemerintah yang berencana menggunakan bottom up dalam mekanisme penganggaran, mantan Kepala BPKAD Provinsi Irian Jaya (Papua) ini mempertanyakan mekanisme yang tepat sesuai bayangan pemerintah.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa mekanisme penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)-Fisik, khususnya akan berdasarkanproposal based. Artinya Pemerintah Daerah yang harus mengajukan anggaran yang didaerahnya dengan mengajukan proposal pembangunan di wilayahnya.

Menyebutkan pengalamannya, Hatari mengatakan bahwa mekanisme yang demikian agak membuatnya ragu. Apalagi di eranya sebagai pejabat keuangan di Papua, penganggaran lebih banyak bersifat Top Down.

“Karena rata-rata keluhan di daerah yang kami rekam adalah rakorbanas/rakorbanda ini sesuatu yang bersifat seremonial yang tak bermakna. Kenapa pada akhirnya top down yang paling dominan,” jelasnya.

Bahkan dia menyebutkan bahwa dengan alasan penganggaran top-down itulalah rata-rata kepala daerah yang barusan dengan hukum itu hanya ada dua saja yaitu gratifikasi dan intervensi itu saja. Untuk itu dia berharap Bappenas juga turun ke daerah untuk meninjau langsung proses perencanaan pembangunan di daerah.

Selain soal mekanisme penganggaran, Hatari yang memperoleh gelar doktor dari Universitas Padjadjaran dalam bidang Politik dan Pemerintahan, juga mempertanyakan mekanisme pengusulan atas suntikan 100 miliar tambahan fiskal dalam rencana APBN 2016 untuk anggaran daerah.

“Nah ini sekarang suntikan fiskal 100 miliar ini sesuatu yang baru. Tapi birokrasi pengusulan ini kapan bisa turun? Padahal ketentuan di Permen (Peraturan Menteri) satu bulan menjelang penutupan APBD tahun anggran berikutnya,” gugatnya.

Menurutnya waktu yang begitu pendek sementara banyak hal yang harus disiapkan pemerintah daerah menjadi beban tersendiri bagi dalam penerapan mekanisme bottom-up dalam penganggaran.

“Ada sekian variabel yang masing-masing indikatornya harus diukur terutama ketepatan waktu pembahasan APBD, opini BPK dan lainnya,” papar dosen luar biasa Universitas Cendrawasih ini. 

Hal ini dipertanyakan Hatari dengan pertimbangan bahwa tambahan fiskal 100 miliar dan DAK baru bisa direncanakan oleh pemerinta daerah apabila pemerintah sudah mengirim DIPA kepada kepala daerah sebelumnya. Hal ini membuka peluang keterlambatan dalam penyusunan proposal anggaran.

Menurutnya, baru pada proses perubahan APBD 2016-lah nantinya rencana pembangunan untuk penyerapan DAK dan tambahan fiskal dapat dimasukkan oleh pemerintahan daerah dalam APBD.

“Untuk mendapatkan DID (Dana Insentif Daerah) ini yang pertama adalah penetapan tepat waktu. Sementara yang 100 miliar (tambahan fiskal-red) DAK dan lain-lain ini, kalau presiden belum sampaikan DIPA kepada kepala daerah, kapan? Satu-satunya jalan adalah alokasi penyusunan 2016 mempergunakan alokasi 2015. Begitu dana perimbangan turun ada mekanisme ditampung di perubahan APBD,” tutupnya.