JAKARTA (12 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat akan memberikan kepastian terhadap berbagai aspek budaya Indonesia. Aturan itu bukan untuk menghambat investasi dan pembangunan. "Secara eksplisit kita tidak mau bertentangan dengan pembangunan dan investasi. Justru ini memberikan perlindungan pada sisi lain," kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, Kamis (11/3). Perlindungan yang dimaksud, kata Willy, yakni hak ulayat. Hal itu harus diatur secara eksplisit dalam tingkat peraturan perundang-undangan. "Itu (hak ulayat) butuh (perlindungan). Tapi kan ada prosesnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu. Selain itu, RUU Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi budaya Indonesia. Pasalnya, satu per satu warisan budaya Indonesia hilang setiap waktu. Anggota Komisi XI DPR RI itu menyinggung, laporan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) atau UNESCO bahwa bahasa daerah di Indonesia hilang setiap tahunnya. "Karena tidak ada proses untuk melakukan konservasi terhadap bahasa daerah," sebut Legislator NasDem itu. Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep) itu berharap hal tersebut bisa diantisipasi melalui RUU Masyarakat Hukum Adat. Dengan begitu, warisan budaya Indonesia tetap bisa dijaga di tengah perkembangan dunia saat ini.(medcom/*)