JAKARTA (17 Maret): Fraksi NasDem DPR RI berhasil memperjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. "Partai NasDem selalu serius memperjuangkan RUU MHA. Bahkan Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh dalam berbagai kesempatan menegaskan dan memerintahkan kami dari Fraksi Partai NasDem untuk terus memperjuangkan RUU MHA ini," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dalam webinar yang diselenggarakan Martin Manurung Centre bersama Fraksi Partai NasDem DPR secara virtual, Rabu (17/3). Martin menuturkan, pada periode yang lalu Fraksi NasDem DPR RI juga menjadi pengusul RUU itu, tetapi belum berhasil membawa RUU MHA menjadi sah sebagai UU. "Saya rasa kendala yang paling utama adalah perlunya dukungan yang lebih luas dari seluruh kelompok politik dan juga seluruh kelompok masyarakat," kata Legislator NasDem tersebut. Hadir dalam webinar tersebut, Ketua Panja RUU MHA DPR RI, Willy Aditya, Koordinator Pengusul RUU MHA sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Maria S W Sumarjono, dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Dalam kesempatan itu, Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU MHA sebagai payung hukum untuk melindungi dan mempertahankan identitas negara dari gempuran modernitas. "Masyarakat adat itu sudah eksis jauh sebelum hadirnya sebuah negara. Kemudian menjadi tugas negara ketika hadir yaitu untuk melindungi dan mempertahankan adat-istiadat itu sendiri," ujarnya. Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi NasDem ini mengatakan, menurut laporan UNESCO, setiap 15 hari bahasa daerah di Indonesia hilang. "Ada sekitar 718 bahasa daerah kita yang terancam punah," imbuhnya. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut berharap hal itu bisa diantisipasi melalui RUU Masyarakat Hukum Adat. Dengan begitu, warisan budaya Indonesia tetap bisa dijaga di tengah perkembangan dunia saat ini. Dalam kesempatan yang sama, Sulaeman L Hamzah menyebutkan berdasarkan data dari AMAN terdapat 2.371 masyarakat hukum adat yang terdaftar. Adapun jumlah masyarakat hukum adat sekitar 17 juta di seluruh wilayah Indonesia. Anggota Baleg DPR RI itu berharap, 2.371 masyarakat hukum adat yang terdaftar tersebut akan lebih terakomodasi kepentingannya di negeri ini. "Supaya kepentingan masyarakat adat yang konon mereka itu sebetulnya menjadi pilar utama pembentukan negara, terakomodasi," katanya. Legislator NasDem asal Papua itu berharap, semua pihak dapat sepakat dan bersama-sama mendorong agar RUU MHA bisa sah menjadi UU.(HH/*)