JAKARTA (10 September): Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus bijak mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)."Sampai batas mana kita harus memasukkan per-AI-an dan digitalisasi ini ke dalam RUU Sisdiknas. Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermata dua, di satu sisi membantu, di satu sisi juga destruktif," kata Ratih dalam RDPU Komisi X DPR dengan berbagai pihak dalam rangka menerima masukan terkait RUU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).Menurut Ratih, harus ada batasan yang jelas dalam RUU Sisdiknas untuk mengatur penggunaan AI. "Boleh kita menggunakan AI tapi ya itu sebatas mana agar ini konkret gitu dimasukin ke dalam RUU Sisdiknas," imbuhnya.Legislator dari Dapil Sulawesi Barat itu mengatakan, AI memang sudah bantak digunakan di dunia pendidikan. Ia mencontohkan, pelajar atau mahasiswa yang membuat tugas atau makalah dengan memanfaatkan teknologi AI."Khususnya anak kuliah sudah sangat bergantung sekali. Mereka bikin esai dan lain sebagainya pakai AI. Toh tinggal masukin wordingnya, segala macam, udah langsung keluar sekian words yang dibutuhkan," ujarnya.RUU Sisdiknas diharapkan menjadi regulasi yang mampu adaptif dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan esensi tujuan pendidikan nasional."RUU ini harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul bisa responsif terhadap perubahan zaman," tukas Ratih. (Yudis/*)